Hak Bantuan Hukum Diduga Diintervensi, Praktik Oknum APH Dipertanyakan

Corong Publik, Pontianak, Kalbar // – Tindakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan upaya persuasi, bujuk rayu, hingga tekanan secara halus agar seorang tersangka mencabut surat kuasa dari penasihat hukum yang telah dipilihnya adalah pelanggaran etika profesi dan bahkan fapat dikatagorikan sebagai sebuah pelanggaran fundamental terhadap hak konstitusional yang secara eksplisit dijamin oleh Undang-undang.

Hak untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan pilar penyangga utama dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) yang demokratis. Ketika aparat penegak hukum (APH) melakukan intervensi baik melalui bujukan manipulatif maupun tekanan terselubung terhadap hubungan profesional antara advokat dan klien, tindakan tersebut sejatinya adalah sebuah sabotase sistematis terhadap akses keadilan.

Monstitusional kita sudah sangat tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Upaya paksa untuk memisahkan seorang tersangka dari penasihat hukum yang telah dipilihnya secara sadar merupakan bentuk pelumpuhan hak pertahanan diri.

Cara seperti ini merupakan Strategi licik “membuta kan tersangkan” guna menghindari pengacara atau kuasa hukum tersangka, Apabila seorang tersangka diputus hubungannya dari pendampingan hukum yang mandiri, maka APH tsb telah mengabaikam prinsip fair trial (peradilan yang jujur dan adil). Hap ini jelas posisi tersangka menjadi sangat rentan terhadap praktik kriminalisasi administrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Lebih jauh lagi, tindakan memutus hubungan profesional ini merupakan pelanggaran terhadap independensi profesi advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa penegak hukum sekaligus merusak integritas sistem peradilan pidana kita, Advokat adalah penegak hukum yang berkedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Tindakan oknum APH yang membujuk bahkan memaksa secara halus agar mencabut surat kuasa advokat yang telah dipilih tersangka adalah bentuk pelecehan terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri. Hal ini menciptakan preseden buruk yang menggambarkan bahwa hukum di Indonesia masih bersifat inkvisitorial (menempatkan tersangka sebagai objek), padahal sistem kita telah lama bergeser menuju sistem akusatoral yang menjunjung tinggi hak-hak subjek hukum.

Upaya mencabut hak tersangka atas kuasa hukum pilihannya adalah serangan langsung terhadap jantung demokrasi hukum. Perilaku okmum Penegakan hukum yang melakukan cara-cara manipulatif dan melanggar undang-undang hal ini jelas tidak akan pernah menghasilkan keadilan substantif.

Negara atau pimpinan APH bersangkutan tidak boleh membiarkan perilaku oknum APH yang membujuk /memaksa untuk mencabut sutat kuasa tidak boleh dibiarkan harus melakukan tindakan yang tegas. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang; karena hukum yang ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum adalah sebuah cacat moral dan yuridis yang tidak dapat dimaafkan.

Negara memiliki kewajiban absolut untuk tidak membiarkan, apalagi menoleransi, praktek-praktek penegakan hukum yang tidak sehat bahkan terselubung ada misi tersendiri yang berlindung di balik atribut seragam dan kewenangan formal.

Tindakan oknum APH yang merusak independensi bantuan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Oleh karena itu, terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut, konsekuensi hukum yang dihadapi harus bersifat multidimensi baik bersifat tanggung jawab etik dan tanggung jawab pidana

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *