Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Polemik pembentukan Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bengkayang kembali mencuat. Panitia Pembentukan Karang Taruna menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Namun, mereka mempertanyakan proses penunjukan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkayang yang dinilai tidak melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (22/7/2026).
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan panitia pembentukan dan unsur pemerintah daerah untuk membahas dinamika pembentukan kepengurusan Karang Taruna di tingkat kabupaten.
Ketua Panitia Pembentukan Karang Taruna Kabupaten Bengkayang, Neneng, S.Sos, menjelaskan bahwa sejak awal panitia berkomitmen membentuk organisasi yang independen, transparan, serta bebas dari kepentingan politik. Menurutnya, seluruh proses pembentukan telah dilakukan melalui tahapan organisasi yang berlaku.
Ia mengatakan kepanitiaan dibentuk berdasarkan berita acara resmi dengan melibatkan unsur Majelis Pertimbangan Karang Taruna, pengurus tingkat kabupaten, hingga perwakilan pengurus Karang Taruna dari masing-masing kecamatan.
“Saya sejak awal menegaskan kepada seluruh panitia bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke ranah politik. Kita bekerja sesuai dengan AD/ART dan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Neneng.
Panitia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak Karang Taruna Provinsi Kalimantan Barat serta mengikuti berbagai tahapan pembentukan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, di tengah proses yang masih berjalan, panitia mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penunjukan nama lain sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkayang. Menurut panitia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pengambilan keputusan.
“Kami hanya meminta proses yang sudah kami jalankan dihargai. Kalau memang ada keputusan lain, kami ingin mengetahui dasar dan alasannya,” tegas Neneng.
Selain mempertanyakan mekanisme penunjukan ketua, panitia juga meminta penjelasan atas surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Hingga audiensi berlangsung, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut maupun tanggapan resmi terhadap surat tersebut.
Panitia berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap proses pembentukan organisasi kepemudaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait penyampaian Panitia Pembentukan Karang Taruna dalam audiensi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Rinto Andreas )







