Nasib Akses Pantai Pasir Panjang Dipertanyakan, BPM Desak Pemkot Singkawang Buka Status Pengelolaan

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Barisan Pemuda Melayu (BPM) DPD Kota Singkawang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait status akses masuk kawasan wisata Pantai Pasir Panjang.

Desakan tersebut muncul menyusul informasi pencabutan perjanjian retribusi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang dengan PT PWG sejak 9 Oktober 2026, disertai larangan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas di atas lahan dimaksud.

Sekretaris BPM DPD Kota Singkawang, Irza Nursadi, yang akrab disapa Irza, mengatakan persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan publik dalam menikmati salah satu destinasi wisata unggulan Kota Singkawang.

Saat diwawancarai awak media pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Irza menegaskan bahwa setelah perjanjian dengan PT PWG dicabut dan aktivitas perusahaan dilarang, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan serta akses masyarakat ke kawasan pantai.

“Persoalannya sekarang, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status akses masuk ke Pantai Pasir Panjang setelah pencabutan perjanjian tersebut. Apakah masyarakat dapat menikmati kawasan pantai tanpa dikenakan tiket masuk atau masih ada pungutan?” ujar Irza.

Menurutnya, apabila pungutan tiket masuk masih diberlakukan, Pemkot Singkawang harus menjelaskan secara transparan siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan, apa dasar hukum yang digunakan, serta bagaimana ketentuan tarif yang berlaku.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus membuka peluang terjadinya praktik pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Pemerintah harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat tidak adanya kejelasan mengenai pengelolaan kawasan maupun hak akses untuk menikmati destinasi wisata tersebut,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, BPM DPD Kota Singkawang meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait lima persoalan mendasar yang dinilai perlu segera mendapatkan kepastian, yakni:

1. Status pengelolaan kawasan HPL Pasir Panjang, setelah pencabutan perjanjian dengan PT PWG.

2. Status akses masuk kawasan pantai, termasuk kepastian apakah Pantai Pasir Panjang tetap dibuka untuk masyarakat umum.

3. Ketentuan tiket masuk, apakah masyarakat masih diwajibkan membayar tiket untuk menikmati kawasan wisata tersebut.

4. Legalitas pungutan, apabila masih terdapat penarikan biaya masuk, siapa pihak yang berwenang, apa dasar hukumnya, serta bagaimana ketentuan tarif yang berlaku.

5. Kebijakan pengelolaan selanjutnya, termasuk langkah Pemkot Singkawang dalam menjamin hak akses masyarakat terhadap kawasan wisata Pantai Pasir Panjang.

Irza menegaskan, persoalan Pantai Pasir Panjang bukan semata-mata menyangkut tiket masuk ataupun pergantian pihak pengelola. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi pemerintahan, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat luas.

“Pantai Pasir Panjang merupakan salah satu ikon wisata Kota Singkawang. Sudah sepatutnya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan akses yang jelas, tertib, dan tidak dirugikan oleh ketidakpastian pengelolaan,” ungkapnya.

BPM berharap Pemkot Singkawang segera menyampaikan pernyataan resmi kepada publik agar tidak berkembang polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Irza, pencabutan perjanjian dengan pihak perusahaan seharusnya tidak berhenti pada persoalan pergantian pengelola. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana keberlanjutan pengelolaan kawasan dan jaminan hak masyarakat untuk menikmati destinasi wisata tersebut.

“Jangan sampai pencabutan perjanjian dengan pihak perusahaan hanya menjadi persoalan pergantian pengelola, sementara masyarakat tetap tidak mendapatkan kejelasan mengenai hak akses untuk menikmati pantai,” tutup Irza.

BPM DPD Kota Singkawang kembali menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan Pantai Pasir Panjang. Karena itu, transparansi, kepastian hukum, dan jaminan akses masyarakat dinilai harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.(Red)

Salam Puak Melayu!

Tak Kan Melayu Hilang di Bumi.

Sumber : MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *