Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, DPRD Bengkayang Lanjutkan ke Penetapan Perda

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkayang menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026.

Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jum’at (25/9/2026), yang berlangsung di ruang sidang DPRD mulai pukul 13.00 WIB.

Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Arniati, S.H., selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam laporannya, Arniati menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkayang.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026.

Menurut Arniati, proses pembahasan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembahasan APBD.

Tahapan tersebut diawali dengan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Bengkayang terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS pada 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026 dilaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026.

Kemudian, pada 7 September 2026, DPRD kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bengkayang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tahapan pembahasan berlanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 10 September 2026. Sehari kemudian, 11 September 2026, Bupati Bengkayang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

Setelah seluruh tahapan tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Bengkayang melaksanakan serangkaian rapat pembahasan untuk mencermati materi Raperda Perubahan APBD 2026.

Untuk memperdalam pembahasan dan memperoleh bahan perbandingan, Banggar juga melakukan kunjungan kerja ke BKAD Kabupaten Sibu Raya dan BKAD Kota Pontianak serta berkonsultasi dengan BKAD Provinsi Kalimantan Barat.

Seluruh rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian penting sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Usai laporan Banggar disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026.

Pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pengambilan keputusan, sebanyak 21 anggota DPRD menyatakan setuju, sementara tidak terdapat anggota yang menyatakan tidak setuju.

Dengan hasil tersebut, DPRD Kabupaten Bengkayang menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama dan keputusan DPRD Kabupaten Bengkayang.

Rangkaian rapat paripurna selanjutnya ditutup dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Bupati Bengkayang.

( Rinto Andreas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *