Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM), Agus Setiadi, SE, pada Sabtu (03/10/2026), menyesalkan gagalnya pelaksanaan Tabligh Akbar yang menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Gagalnya kegiatan tersebut terjadi setelah muncul pernyataan sikap penolakan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau terhadap rencana kedatangan UAS.
Agus meminta persoalan tersebut dilihat secara jernih dan tidak berkembang menjadi persoalan yang berkaitan dengan identitas etnis maupun agama. Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati kewenangan masing-masing serta menyerahkan persoalan hukum, keamanan, dan ketertiban kepada institusi yang berwenang.
“Kami menghormati DAD sebagai lembaga adat Dayak. Namun, batas kewenangan juga harus dihormati. Persoalan dakwah dan kegiatan keagamaan umat Islam bukan ranah lembaga adat untuk menentukan boleh atau tidaknya seorang ulama menyampaikan ceramah kepada umatnya,” ujar Agus.
Menurut Agus, apabila terdapat persoalan terkait hukum, keamanan, atau ketertiban dalam suatu kegiatan, hal tersebut seharusnya disampaikan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
POM juga menyoroti pernyataan Bupati Sanggau Yohanes Ontot di sejumlah media yang menyebut bahwa izin kegiatan keramaian, termasuk kegiatan keagamaan, merupakan kewenangan kepolisian dan bukan ranah pemerintah daerah.
Agus menilai pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang kondusif serta menjaga toleransi dan kerukunan masyarakat.
“Jika kepala daerah memberikan dukungan dan memastikan semua pihak dapat menjalankan kegiatan sesuai aturan, tentu suasana akan lebih kondusif. Kita bisa melihat kegiatan UAS di Singkawang dan Mempawah yang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Agus menilai polemik yang terjadi di Sanggau perlu menjadi evaluasi bersama dalam pengelolaan keberagaman di daerah.
Terlebih, kata dia, Bupati Sanggau juga menjabat sebagai Ketua DAD Kabupaten Sanggau. Karena itu, Agus berharap posisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun komunikasi dengan seluruh kelompok masyarakat serta mencegah berkembangnya persoalan menjadi konflik sosial.
“Bupati Sanggau merupakan kepala daerah untuk seluruh masyarakat, baik masyarakat Dayak, Melayu, maupun kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, dalam persoalan sensitif seperti ini, kepala daerah harus tampil sebagai pengayom seluruh masyarakat,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa UAS sebelumnya telah melakukan kegiatan dakwah di sejumlah daerah di wilayah hulu Kalimantan Barat, termasuk Melawi dan Sintang.
POM juga menyayangkan munculnya penolakan terhadap rencana kedatangan UAS yang dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Agus menegaskan bahwa lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga adat dan budaya masyarakat. Namun, menurutnya, persoalan keagamaan harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“DAD silakan berbicara mengenai adat, budaya, serta aspirasi masyarakat adat. Namun, ketika sudah menyangkut penilaian terhadap seorang ulama atau menentukan apakah seorang pendakwah boleh hadir di tengah umat Islam, persoalan tersebut harus ditempatkan sesuai ranah dan kewenangannya,” katanya.
Jika terdapat kekhawatiran terhadap materi ceramah atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Agus meminta persoalan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada materi ceramah yang dianggap berpotensi melanggar hukum atau mengganggu ketertiban, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka kembali luka lama akibat konflik sosial yang pernah terjadi di Kalimantan Barat.
Ia menyinggung peristiwa penolakan terhadap Tengku Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang pada Januari 2017 yang kemudian menjadi bagian dari dinamika sosial dan polemik antarkelompok di Kalimantan Barat.
Menurut Agus, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar persoalan yang berkaitan dengan agama dan identitas tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kita tidak ingin melihat kebangkitan kembali sentimen perlawanan berbasis identitas yang kemudian membuat masyarakat Melayu dan Dayak saling berhadapan atau masyarakat Muslim dan non-Muslim terpecah. Kalau itu terjadi, yang dirugikan adalah masyarakat Kalimantan Barat secara keseluruhan,” katanya.
Agus menilai persoalan yang perlu diantisipasi bukan hanya batalnya sebuah kegiatan keagamaan, tetapi juga berkembangnya narasi di masyarakat, terutama melalui media sosial.
Karena itu, POM meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan identitas kelompok.
Agus meminta Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengambil langkah untuk meredakan polemik yang berkembang.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama serta dapat menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta Bupati Sanggau menyampaikan sikap secara terbuka kepada masyarakat dan mengambil langkah untuk meredakan persoalan ini. Kami juga berharap UAS dapat kembali diundang untuk hadir di Sanggau melalui proses yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Agus menambahkan, hubungan masyarakat Dayak dan Melayu di Kalimantan Barat telah berlangsung panjang dan memiliki sejarah kehidupan bersama dalam berbagai aspek sosial dan budaya.
Karena itu, menurutnya, perbedaan identitas tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk saling berhadapan.
“Kalau hari ini kita gagal mengendalikan narasi, persoalannya bisa berkembang bukan lagi soal penolakan tabligh akbar, tetapi menjadi soal siapa menolak siapa dan siapa membela siapa. Itu yang harus kita cegah bersama,” katanya.
Agus mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat tidak terprovokasi serta tetap menjaga persatuan dan kerukunan.
POM, kata dia, berkomitmen menjaga hubungan baik antaretnis dan antarumat beragama serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Berbeda adat, berbeda agama, dan berbeda identitas bukan alasan untuk saling menutup pintu. Kalimantan Barat harus belajar dari sejarah, bukan mengulanginya,” pungkas Agus.
( Budiman )







