Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Sejumlah pernyataan yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan kepemilikan kebun seluas 500 hektare, penyebutan Kabupaten Bengkayang sebagai daerah yang banyak orang bermasalah, hingga tudingan bahwa kantor bupati menjadi sarang korupsi, mendapat tanggapan dari Ketua LSM di Kabupaten Bengkayang, Marbun.
Marbun meminta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut agar dapat menunjukkan bukti yang jelas dan tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif terhadap masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang.
“Yang pertama, mereka harus bisa membuktikan,” tegas Marbun saat memberikan tanggapan terkait polemik yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Marbun juga menyoroti ucapan yang menyebut bahwa orang Kabupaten Bengkayang banyak yang “bangsat”. Ia menilai pernyataan tersebut tidak semestinya digeneralisasi kepada seluruh masyarakat Bengkayang karena berpotensi menyinggung dan merendahkan warga yang tidak terkait dengan persoalan tersebut.
“Kalau mengatakan ada orang Bengkayang yang seperti itu, sebutkan siapa orangnya. Jangan semua masyarakat Bengkayang disebut banyak yang ‘bangsat’ atau digeneralisasi dengan pernyataan seperti itu,” ujarnya.
Ia menyayangkan pernyataan yang dinilai menggeneralisasi masyarakat Bengkayang dengan sebutan negatif. Menurutnya, Kabupaten Bengkayang dihuni masyarakat dari beragam latar belakang yang selama ini hidup berdampingan dengan mengedepankan toleransi dan kerukunan.
Marbun menegaskan bahwa masyarakat Bengkayang memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik daerah serta mendukung pembangunan demi mewujudkan Bengkayang yang semakin maju dan sejahtera.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah memberikan penilaian negatif terhadap daerah tanpa memahami kondisi masyarakat secara menyeluruh.
Menurut Marbun, kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkayang selama ini berlangsung dalam suasana yang harmonis, dengan keberagaman latar belakang dan kehidupan beragama yang tetap terjaga.
Selain menyoroti pernyataan mengenai kebun seluas 500 hektare dan citra masyarakat Bengkayang, Marbun turut menanggapi tudingan yang menyebut kantor bupati sebagai sarang korupsi.
Sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan proyek pembangunan merupakan bagian dari peran masyarakat sipil.
Marbun mengklaim, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Bengkayang, ia melihat adanya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian mereka.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang diperbolehkan. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Kita bukan membela siapa-siapa. Kalau memang mengatakan banyak korupsi di Bengkayang, silakan buktikan. Jangan hanya menyampaikan pernyataan seperti itu tanpa bukti,” tegasnya.
Marbun juga menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia mempersilakan masyarakat atau pihak lain menyampaikan informasi disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Marbun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bengkayang di tengah berkembangnya berbagai pernyataan dan informasi di ruang publik.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap pihak diharapkan tetap mengedepankan etika, menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah daripada memperkeruh suasana melalui pernyataan yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, berbagai pernyataan mengenai dugaan kepemilikan kebun seluas 500 hektare maupun dugaan korupsi tetap memerlukan penjelasan, data, dan verifikasi dari pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Marbun merupakan pandangan berdasarkan keterangan yang disampaikannya. Penilaian terhadap dugaan kepemilikan lahan maupun dugaan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pewarta : Radiussadi







