Corong Publik News, Sambas, Kalbar // – Pemerintah Desa Selakau Tua, Kabupaten Sambas, resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah desa dalam memperkuat perlindungan terhadap warga yang bekerja di luar negeri, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke kampung halaman.
Kepala Desa Selakau Tua, M. Sinin, mengatakan bahwa pembentukan Perdes tersebut dilatarbelakangi tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri. Namun, di sisi lain, para calon pekerja migran masih menghadapi berbagai risiko, termasuk penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, keberadaan Perdes ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan, pengawasan, serta pendampingan terhadap calon PMI, PMI aktif, maupun purna PMI.
“Dengan adanya Perdes ini, desa memiliki dasar hukum yang kuat. Kami tidak ingin warga berangkat secara ilegal, tidak tercatat, dan keluarganya tidak mengetahui harus melapor ke mana ketika terjadi masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap keberangkatan calon PMI perlu melalui koordinasi dan pencatatan di tingkat pemerintah desa. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik percaloan, keterlibatan sponsor ilegal, serta berbagai persoalan yang berpotensi merugikan pekerja migran dan keluarganya.
Selain pengesahan Perdes, upaya perlindungan tersebut juga diperkuat melalui pembentukan tim terpadu yang diharapkan mampu menangani berbagai persoalan yang dihadapi warga selama bekerja di luar negeri.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media pada Selasa (13/10/2026) pukul 13.00 WIB, Camat Selakau Timur, Iswandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lembaga Sawit Watch yang telah memfasilitasi proses penyusunan peraturan desa hingga peluncuran tim terpadu perlindungan pekerja migran.
Menurut Iswandi, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam mengakomodasi dan menangani persoalan yang mungkin dialami warga yang bekerja di luar negeri.
Ia menilai, persoalan yang menimpa pekerja migran tidak hanya berdampak pada individu dan keluarganya, tetapi juga dapat menjadi tantangan bagi pemerintah desa dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan dan perlindungan masyarakat.
“Dengan adanya tim ini, mudah-mudahan tugas kepala desa untuk mengayomi masyarakat, baik yang akan berangkat maupun yang sudah bekerja di luar negeri, dapat terbantu. Kami berharap warga bisa mencari rezeki di negeri orang tanpa mengalami kerugian akibat persoalan yang sebenarnya bisa dicegah,” ungkap Iswandi.
Ia menambahkan, pendampingan dari Sawit Watch turut membantu pemerintah setempat dalam mewujudkan gagasan perlindungan pekerja migran yang selama ini diharapkan dapat diterapkan di desa.
Iswandi berharap, pengesahan Perdes dan pembentukan tim terpadu tersebut tidak berhenti sebatas seremoni, tetapi benar-benar dijalankan melalui pendataan, pendampingan, koordinasi, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Dengan adanya regulasi di tingkat Desa, pemerintah setempat diharapkan semakin mampu memastikan proses keberangkatan pekerja migran berlangsung sesuai prosedur, sekaligus memberikan akses bantuan yang lebih jelas bagi warga dan keluarganya apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Pewarta : Dewi Setia Ningsih







