Karhutla Kalimantan, PMKRI Pontianak Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Copot Menteri Kehutanan 

Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. PMKRI juga mendesak Presiden mencopot Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan karhutla yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai Omutn PG, menegaskan bahwa  karhutla di Kalimantan telah memenuhi  indikator penetapan bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) tentang penetapan bencana, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret di lapangan.

“Kalimantan bukan wilayah yang boleh dibiarkan terus-menerus terbakar. Pemerintah harus segera mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api, membuka layanan kesehatan gratis untuk warga terdampak, memastikan distribusi masker dan kebutuhan dasar, serta menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.”

PMKRI Cabang Pontianak menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara bersih, perlindungan kesehatan, dan lingkungan hidup yang aman. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari pemadaman titik api, perlindungan warga, penegakan hukum, hingga pemulihan lahan yang terbakar.

PMKRI juga mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai seluruh dana penanganan karhutla yang telah digelontorkan, khususnya untuk wilayah Kalimantan Barat. Transparansi tersebut harus mencakup jumlah anggaran, sumber dana, alokasi, pelaksanaan program, serta hasil penggunaannya agar dapat diawasi publik dan dipastikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak.

Selain itu, PMKRI meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius setiap dugaan pembakaran yang melibatkan korporasi. Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran harus ditindak tegas sesuai hukum, termasuk melalui sanksi pidana, denda, pencabutan izin, dan kewajiban memulihkan lingkungan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar pihak yang memberi perintah, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran.

Presiden harus segera memastikan langkah-langkah tersebut berjalan dan meminta pertanggungjawaban pejabat yang gagal menjalankan tugasnya. Masyarakat Kalimantan membutuhkan perlindungan yang nyata, transparansi penggunaan dana, serta penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar pernyataan.

Sumber : Joshierai Omutn PG Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak

Pewarta : Sri Astuti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *