Surat Tanah Adat 1991 di Keranga Dibatalkan, Bareskrim Selidiki Penerbitan 5 SHM

Corong Publik, Manggarai Barat // – Sengketa tanah di wilayah Keranga, Labuan Bajo, kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo mengakui adanya ketidaksesuaian isi surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, dengan kondisi objek tanah di lapangan.

Pengakuan tersebut tertuang dalam Surat Pembatalan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. Surat itu sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, SH, menyebut pembatalan itu menjadi perhatian publik karena surat keterangan tahun 2025 sebelumnya dianggap memperkuat alas hak tanah adat yang diduga berkaitan dengan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat gambar ukur (GU) di wilayah Keranga.

“Dalam surat keterangan tahun 2025, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan adanya Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ujar Jon Kadis dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Dalam surat tersebut disebutkan batas-batas tanah di Golo Kerangan, Labuan Bajo, yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah Don Amput, sebelah selatan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, sebelah timur dengan tanah adat, dan sebelah barat dengan tanah Nikolaus Naput.

Namun, Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo dalam surat pembatalannya menyatakan bahwa surat tanah adat tahun 1991 itu tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lokasi.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak tertulis luas objek tanahnya dan batas-batas utara, selatan, timur, baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian kutipan isi surat pembatalan tersebut.

Salah seorang masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengatakan terdapat perbedaan batas wilayah di lapangan dengan yang tercantum dalam surat tanah adat tersebut. Ia menyebut pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng, bukan tanah Don Amput sebagaimana tertulis dalam dokumen tahun 1991.

Menurut Florianus, ketidaksesuaian itu berpotensi memicu tumpang tindih klaim kepemilikan tanah di kawasan Keranga. Ia juga menyoroti tidak adanya keterangan luas tanah dalam dokumen tersebut.

“Situasi ini diduga menjadi salah satu pemicu konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan empat peta bidang,” katanya.

Kasus penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur itu kini tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta membantu tindak pidana, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga. Sejumlah nama disebut dalam laporan tersebut, termasuk pihak keluarga Nikolaus Naput dan sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, mengungkap dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima SHM tersebut.

Ia menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, diduga digunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun saat pengukuran di lapangan, dasar yang digunakan disebut berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen tanah,” ujar Sukawinaya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam laporan maupun dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat terkait dugaan tersebut.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *