Pengamat Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Pertalite Subsidi

Corong Publik, Mempawah, Kalbar // – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kuala Mempawah tepatnya di SPBU 67.783.07, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah penerapan sistem barcode MyPertamina dan pengawasan distribusi oleh BPH Migas, aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi dinilai masih terjadi secara terbuka di lapangan.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi BBM subsidi.

“Secanggih apa pun teknologi pengawasan yang diterapkan, jika tidak dibarengi integritas aparat dan pengawasan yang konsisten, maka penyimpangan akan tetap terjadi dan masyarakat kecil yang dirugikan,” ujar Herman, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, Pertalite subsidi yang bersumber dari anggaran negara seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, peternak, serta sektor transportasi umum. Namun, jika distribusinya disalahgunakan oleh pelangsir maupun pihak tertentu, maka hak masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi menjadi terganggu.

Ia juga menyoroti peran sejumlah lembaga terkait, mulai dari BPH Migas, Pertamina Regional Kalimantan Barat, hingga aparat penegak hukum di daerah.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika praktik penyimpangan berlangsung berulang dan terbuka, tentu publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan,” katanya.

Herman menilai BPH Migas perlu memperkuat pengawasan distribusi di tingkat daerah agar kuota subsidi tepat sasaran. Sementara Pertamina sebagai badan usaha penugasan dinilai memiliki kewenangan administratif untuk memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

“Pertamina memiliki mekanisme pengawasan internal dan kewenangan pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian pasokan apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik distribusi BBM subsidi.

Menurut Herman, dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain pelaku lapangan, pihak pengelola SPBU juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti dengan sengaja memberikan ruang, sarana, atau membiarkan terjadinya pelanggaran distribusi BBM subsidi.

“Jika ada unsur kesengajaan atau keterlibatan dalam praktik pelangsiran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Herman berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Sumber : Nuryo Sotomo

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *