Tagih Janji Perusahaan, Warga Kembali Datangi PT MKI Desak Realisasi Kesepakatan dan Pernyataan Tertulis

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Warga Desa Sakataru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kembali mendatangi kantor besar PT Matahari Kubu Investama (PT MKI) setelah tenggat waktu selama tujuh hari yang sebelumnya diberikan kepada pihak perusahaan berakhir.Jum’at, pada (31/07/2026)

Kedatangan warga bertujuan untuk meminta kepastian atas sejumlah poin tuntutan yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya. Mereka juga meminta agar komitmen perusahaan tidak hanya disampaikan secara lisan, melainkan dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Salah seorang perwakilan warga, Egi Hermanus saat diwawancarai awak media mengatakan masyarakat berharap seluruh poin permohonan yang telah dirumuskan bersama petani, tokoh masyarakat, dan unsur adat segera direalisasikan agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut hingga memicu masalah baru. Masyarakat hanya meminta keterbukaan dan adanya tindak lanjut yang jelas dari perusahaan,” ujar Egi.

Menurutnya, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat.

Namun, keputusan mengenai sanksi adat sepenuhnya berada di tangan pengurus adat bersama masyarakat dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.

Egi juga menjelaskan bahwa keberadaan PT MKI sebagai perusahaan yang bermitra dengan masyarakat harus dibangun atas prinsip keterbukaan, khususnya terkait pola kemitraan plasma dan inti. Selama ini, kata dia, petani merasa kurang mendapatkan informasi yang memadai dari pihak perusahaan.

“Kami sebagai petani sangat menyayangkan masih minimnya keterbukaan antara perusahaan dengan masyarakat. Padahal kemitraan harus dibangun dengan transparansi,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak membatalkan proses sanksi adat. Menurutnya, mekanisme adat akan tetap dievaluasi dan dilaksanakan sesuai hasil musyawarah bersama tokoh adat, kepala desa, kepala binua, serta seluruh elemen masyarakat.

Egi menambahkan, perusahaan disebut telah memberikan respons positif terhadap tuntutan masyarakat dan menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti berbagai poin permohonan. Namun demikian, warga meminta agar seluruh komitmen tersebut dituangkan secara tertulis.

“Kami meminta surat pernyataan di atas kertas. Kami tidak ingin hanya mendengar pernyataan setuju secara lisan. Semua harus jelas dan tertulis,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas bahwa apabila nantinya digelar ritual adat sebagai bagian dari proses penyelesaian, maka manajemen lama maupun manajemen baru PT MKI diharapkan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat setempat.

Meski demikian, terkait pembukaan segel aset perusahaan, Egi Hermanus menegaskan keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena masih menunggu hasil musyawarah adat.

“Soal membuka penyegelan itu tidak semudah itu. Urusan adat memiliki mekanisme sendiri dan harus dihormati. Keputusan akhirnya tetap dikembalikan kepada masyarakat melalui musyawarah bersama tokoh adat,” jelasnya.

Warga berharap seluruh kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dapat segera direalisasikan sehingga konflik yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai adat yang berlaku.

( Rinto Andreas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *