Corong Publik, Singkawang, Kalbar // – Pagu anggaran pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang senilai Rp1,5 miliar resmi tayang dalam aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Proyek tersebut tetap berlanjut ke tahap pelelangan meski sebelumnya menuai sorotan publik. Pada Maret 2026, masyarakat mengkritik alokasi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang sebesar Rp80 juta yang digunakan untuk perencanaan awal pembangunan rumah dinas tersebut.

Di tengah kritik yang muncul, Pemkot Singkawang tetap melanjutkan penganggaran pembangunan untuk instansi vertikal tersebut.
Kebijakan itu menjadi perhatian publik karena dilakukan saat kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan. Pemerintah daerah saat ini juga dihadapkan pada beban utang yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.
Sejumlah kalangan menilai anggaran tersebut seharusnya dapat diprioritaskan untuk kebutuhan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Hingga kini, beberapa persoalan seperti perbaikan jalan serta pemenuhan akses air bersih di sejumlah wilayah masih menjadi keluhan masyarakat.
Keputusan melanjutkan proyek itu juga memunculkan pertanyaan publik terkait momentum penganggarannya. Pasalnya, proyek tersebut berjalan di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang ditangani Kejaksaan Negeri Singkawang dan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Dalam perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama di Pontianak telah menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang bersama dua pejabat lainnya. Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkap adanya peran sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kebijakan pemberian bantuan untuk pembangunan rumah dinas itu juga dikaitkan dengan imbauan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada pemerintah daerah agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal guna menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi penegakan hukum.(Red)
Penulis : Dinno Santana







