Corong Publik, Jakarta // – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Indonesia perlu memiliki regulasi yang lebih jelas dan menyeluruh terkait hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online.
Menurut Bamsoet, perkembangan ekonomi digital dalam satu dekade terakhir telah membuka jutaan lapangan kerja baru. Namun, hingga kini para pengemudi transportasi online dinilai masih belum mendapatkan kepastian hukum terkait status kerja, perlindungan pendapatan, hingga jaminan sosial.
“Sudah waktunya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online secara lebih jelas dan adil. Pertumbuhan bisnis aplikasi juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kesejahteraan pengemudi,” ujar Bamsoet.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Bamsoet menyoroti besarnya pertumbuhan bisnis perusahaan transportasi online di Indonesia. Sepanjang 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatat pendapatan bersih sebesar Rp18,32 triliun atau tumbuh 15,27 persen. Sementara PT Grab Teknologi Indonesia dilaporkan memperoleh pendapatan sekitar US$268 juta atau setara Rp3,36 triliun.
Meski demikian, Bamsoet menilai hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi masih menyisakan persoalan. Selama ini, pengemudi ditempatkan sebagai mitra independen melalui skema kemitraan.
Akibatnya, pengemudi tidak memperoleh hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan pensiun, perlindungan pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun cuti kerja.
Padahal, dalam praktiknya, pengemudi sangat bergantung pada sistem aplikasi, mulai dari pembagian order, penilaian kinerja, hingga kebijakan suspend akun yang ditentukan perusahaan aplikasi.
“Ketika pengemudi bekerja setiap hari, mengikuti aturan operasional, dan pendapatannya bergantung pada aplikasi, maka perlu dipertanyakan apakah hubungan itu masih murni kemitraan atau sudah mendekati hubungan kerja,” kata Bamsoet.
Ia juga menilai Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara yang telah memberikan perlindungan lebih kuat bagi pengemudi transportasi online.
Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berhak memperoleh status pekerja dengan hak upah minimum dan cuti berbayar. Spanyol juga menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan.
Selain itu, Belanda, Cile, Selandia Baru, Singapura, dan Malaysia juga mulai memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online.
Bamsoet turut mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin aturan tersebut adalah membatasi potongan aplikasi maksimal 8 persen, dari sebelumnya sekitar 20 persen.
Meski begitu, ia menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan mendasar terkait status hubungan kerja pengemudi.
“Perpres ini merupakan langkah maju, tetapi masih diperlukan aturan yang lebih menyeluruh agar pengemudi transportasi online memperoleh kepastian hak dan perlindungan kerja yang jelas,” pungkasnya.(Red)







