Corong Publik, Sambas, Kalbar // – Jalan di Dusun Sange Bakau, Desa Telok Kumbang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan warga. Selama puluhan tahun, akses jalan tersebut disebut belum mendapatkan perbaikan memadai dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kondisi jalan dipenuhi batu berukuran besar, permukaan tidak rata, serta minim penerangan. Saat hujan turun, genangan air menutupi batuan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara, khususnya sepeda motor.
Warga menyebut kerusakan jalan tersebut telah berlangsung lebih dari 30 tahun.
“Kalau hujan, batu tidak terlihat karena tertutup air. Pengendara sering jatuh,” ujar salah seorang warga.
Belum lama ini, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami kecelakaan setelah kendaraan yang dikendarainya menghantam batu di badan jalan hingga terguling,” ucapnya pada Minggu (31/5/2026)
Menurut warga, kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Namun hingga kini mereka mengaku belum melihat adanya perbaikan signifikan.
“Sudah puluhan tahun, tapi hanya jadi berita. Belum ada perubahan nyata,” kata warga lainnya.
Kekecewaan warga kini dituangkan dalam satu tuntutan yang sama, yakni meminta pemerintah segera memperhatikan kondisi jalan tersebut.
Bagi masyarakat Dusun Sange Bakau, jalan itu merupakan akses utama untuk aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan, ekonomi, dan layanan kesehatan.
Warga menilai pembangunan infrastruktur selama ini lebih banyak terfokus di wilayah perkotaan, sementara daerah pinggiran masih menghadapi keterbatasan akses jalan yang layak.
Tokoh masyarakat setempat, Jahri, berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi Jalan Dusun Sange Bakau.
Menurutnya, berbagai laporan dan usulan yang disampaikan ke pemerintah daerah belum membuahkan hasil yang nyata.
“Kalau pemerintah daerah belum mampu menangani, kami berharap pemerintah pusat dapat membantu. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Jahri.
Ia berharap kondisi jalan tersebut dapat segera masuk dalam prioritas pembangunan infrastruktur.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi masyarakat.
Sejumlah instansi yang dinilai memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut di antaranya:
– Dinas PUPR Kabupaten Sambas
– Bappeda Kabupaten Sambas
– Kementerian PUPR RI
– Pemerintah Kecamatan Teluk Keramat
– Pemerintah Desa Telok Kumbang
– DPRD Kabupaten Sambas Komisi III
Warga berharap perbaikan jalan tidak lagi sebatas wacana, melainkan segera direalisasikan demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sambas maupun pihak terkait mengenai rencana perbaikan Jalan Dusun Sange Bakau.
Sumber : Media
( Heruskn86 )







