Pengamat Kritik Pengadaan Ikan Hias, Meja Marmer dan Biliard di Pemkot Singkawang: Tak Punya Sense of Crisis

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Sejumlah pengadaan barang yang tercantum dalam sistem E-Purchasing APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Warga memasukkan urgensi dan manfaat sejumlah item belanja yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat.

Berdasarkan pantauan pada data E-Purchasing, Sekretariat Daerah Kota Singkawang mencatat anggaran sebesar Rp26.337.000 untuk pengadaan 30 ekor ikan hias. Selain itu, terdapat pengadaan satu set meja biliard standar ukuran 9 kaki senilai Rp69.500.000.

Tak hanya itu, terdapat pula pengadaan satu unit meja makan berbahan marmer dengan spesifikasi top marmer finishing lacquered senilai Rp172.646.098.

Munculnya sejumlah item pengadaan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Warganet melihat relevansi belanja tersebut di tengah berbagai permasalahan yang masih dihadapi warga, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat menilai pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan penggunaan anggaran pada sektor yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian banyak warga.

Saat dikonfirmasi terkait pengadaan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/6/2026), belum memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan yang diajukan media ini mengenai pengadaan ikan hias, meja bilyar, dan meja makan tersebut. Pesan yang dikirim hanya dibalas dengan ucapan salam tanpa keterangan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Diminta tanggapannya terkait pengadaan yang tidak masuk akal di Pemkot Singkawang, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar pada Jum’at (5/6/2026) pagi mengatakan, Publik menanggapi Pengadaan barang di lingkungan pemkot Kota Singkawang merupakan hal yang wajar dan bahkan sudah menjadi kewajiban warganya untuk mengkoreksi kinerja pemdanya.

“Masyarakat menilai asa hal-hal yang tidak wajar misalnya Pembelian ikan hias senilai Rp26 juta, meja biliard Rp69,5 juta, hingga meja makan kualitas fantastis seharga Rp172 juta dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan anggaran yang merugikan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya

Adanya beberapa item-item belanja mewah ini yang dirasa tidak ada urgensinya hal ini menunjukkan adanya disorientasi dalam penyusunan skala prioritas anggaran di tingkat kesekretariatan daerah.

“Dalam pengelolaan anggaran harus selalu Merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kemanfaatan, asas kepatutan, dan asas efisiensi keuangan negara,” jelas Herman Hofi Munawar

Selanjutnya, anggaran ratusan juta rupiah untuk fasilitas internal birokrat (meja makan mewah dan meja biliard) sementara kondisi riil masyarakat Singkawang yang masih membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, serta peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan dasar.

“Ini menunjukkan pemkot Kota Singkawang tidak mempunyai sense of krisis (kepekaan terhadap krisis) dari perencana anggaran. Dan lebih banyak lagi para pemegang otoritas dalam penganggaran diam membisu ketika berdiskusi dengan publik hal ini semakin memperkuat penurunan publik dan menciptakan opini negatif bahwa pengadaan ini memang bermasalah secara perencanaan,” ucapnya

Persoalan ini harus di sikapi secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat untuk itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar harus segera melakukan audit investigatif terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Setda Singkawang,” tegas Dr.Herman Hofi Munawar

Perlu diperiksa apakah ada keraguan mark-up harga. Anggota DPRD Kota Singkawang yang seharusnya menjadi corong dam sekaligus sebagai pengeras suara rakyat Kota Singkawang ternyata tidak ada suara diam yang membisu

“Alat pengeras suara sudah rusak”. Harusnya segera memanggil Sekda dan jajarannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanyakan kejelasan permasalahan ini. Hal ini penting mengingat APBD adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk memanjakan aparatur dengan fasilitas VIP di ruang kerja mereka,” ujarnya.

Jika pengadaan ini terbukti perencanaan yang patut, maka prosesnya harus dibatalkan demi hukum, tutup Dr Herman Hofi Munawar.

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *