Corong Publik News, Tangsel // – Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (4/6/2026).
Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter serta jalur distribusi resmi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad mengatakan dirinya hanya bekerja dan menjaga toko tersebut.
“Saya cuma kerja dan menjaga toko saja. Pemiliknya Bang Furkam, dan kami bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucap Ahmad.
Selain itu, terdapat beberapa lokasi lain yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Hingga saat ini, toko tersebut diduga masih beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB berdasarkan atensi dari pihak pengurus koordinasi.
Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Di tempat terpisah, Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kementerian Kesehatan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Banten untuk menelusuri peredaran obat keras di apotek maupun toko obat di wilayah Tangerang Raya serta menindak para penjual yang terlibat.
“Peredaran obat keras saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda hingga orang tua. Ini menjadi perhatian bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat, Intel, Buser, Kadinkes Banten, dan Kadinkes Tangerang Raya agar menindak pedagang obat di toko kosmetik, toko obat, bahkan apotek,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, yang juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (4/6/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan akan menyampaikan informasi itu kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian serta tindak lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.(Red)
Sumber : Tim Liputan







