Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Sejumlah masyarakat dan sopir truk menyampaikan keberatan terkait kebijakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 64.791.04 Pasiran yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait harga BBM non-subsidi yang dinilai memberatkan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar penjualan BBM solar dapat segera dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional kendaraan mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum mediasi, persoalan tersebut muncul akibat adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme penjualan BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU setempat. Masyarakat berharap distribusi BBM dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan pengguna yang berhak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang Harry Sarasati Widha Sugeng menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pimpinan DPRD serta berkoordinasi lebih lanjut guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait persoalan ini,” ujarnya dalam forum mediasi.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai regulasi dan kebijakan yang menjadi dasar operasional SPBU perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Kegiatan mediasi berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat, direncanakan akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi II DPRD Kota Singkawang. Pertemuan tersebut diharapkan dapat
menghadirkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan distribusi dan penjualan BBM secara lebih komprehensif serta mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan final terkait tuntutan masyarakat. Awak media masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pihak SPBU, DPRD Kota Singkawang, serta instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.
( Heru )







