Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Fenomena pemadaman listrik yang terjadi secara massal di sejumlah wilayah Kota Singkawang sejak Rabu (1/7/2026) hingga beberapa hari berikutnya menuai sorotan dari berbagai kalangan. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, pemadaman yang berlangsung dalam waktu cukup lama juga dinilai menimbulkan kerugian ekonomi dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait penyebab sebenarnya.
Pembina DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kota Singkawang, Hatta, mengatakan masyarakat hingga kini masih mempertanyakan transparansi pihak PLN terkait penyebab pemadaman yang terjadi secara serentak di sejumlah wilayah.
Menurutnya, selama ini pemadaman listrik yang bersifat terencana biasanya selalu didahului dengan penyampaian informasi mengenai jadwal dan wilayah terdampak melalui media sosial maupun kanal resmi PLN. Namun, kondisi yang terjadi kali ini dinilai berbeda karena pemadaman berlangsung terlebih dahulu tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa pemadaman dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya pemberitahuan resmi. Bahkan terjadi secara massal di beberapa wilayah dengan durasi lebih dari dua jam. Kondisi ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Hatta pada Sabtu (04/07/2026) sore
Ia menilai, pemadaman listrik berkepanjangan tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga menghambat roda perekonomian, pelayanan publik, dunia usaha, hingga operasional instansi pemerintah dan swasta yang sangat bergantung pada pasokan energi listrik.
“Listrik merupakan kebutuhan vital. Ketika listrik padam, jaringan internet terganggu, layanan komunikasi ikut terhambat, aktivitas UMKM berhenti, bahkan pelayanan publik berpotensi mengalami kendala apabila tidak didukung sumber listrik cadangan yang memadai,” katanya.
Hatta mencontohkan, sektor kesehatan menjadi salah satu yang paling rentan apabila terjadi pemadaman berkepanjangan. Meski sebagian rumah sakit memiliki generator cadangan (genset), menurutnya ketersediaan bahan bakar dan kapasitas genset tetap memiliki keterbatasan sehingga pelayanan medis dapat terdampak apabila gangguan berlangsung lama.
Selain meminta penjelasan mengenai penyebab pemadaman, Hatta juga mempertanyakan kepastian mengenai hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi apabila pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, PLN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pemberian kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, hak konsumen memperoleh pelayanan yang baik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan.
Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dalam sektor ketenagalistrikan, hak pelanggan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan agar penyedia tenaga listrik memenuhi standar mutu dan keandalan pelayanan serta memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PLN Singkawang maupun PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab pasti pemadaman listrik massal yang terjadi beberapa hari terakhir. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya informasi mengenai proses pemulihan jaringan, tetapi juga penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan tersebut,” tegas Hatta.
Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pelayanan publik, PLN diharapkan dapat menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat serta memastikan seluruh hak pelanggan, termasuk kompensasi apabila memang memenuhi persyaratan sesuai regulasi, dapat dipenuhi.
“Jelaskan secara terbuka apa penyebab pemadaman massal tersebut dan berikan kepastian mengenai waktu normalisasi jaringan listrik. Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
( Heru )







