Corong Publik News, Sambas, Kalbar // – Persoalan dugaan pembabatan hutan mangrove yang terus terjadi serta sulitnya akses bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat. Organisasi tersebut menilai kedua persoalan itu telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan memerlukan langkah nyata dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
Ketua LSM LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menyatakan bahwa apabila benar terjadi, kerusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir Paloh tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami pantai untuk menahan abrasi, habitat berbagai biota laut, sekaligus penopang utama keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
“Setiap pohon mangrove yang ditebang secara ilegal merupakan ancaman terhadap masa depan pesisir Paloh. Jika pembiaran terus terjadi, maka masyarakat, nelayan, dan generasi mendatang yang akan menanggung dampaknya,” ujar Revie Achary dalam keterangannya, pada Senin (13/7/2026).
Selain persoalan lingkungan, LAKSRI Kalbar juga menyoroti masih sulitnya nelayan Paloh memperoleh BBM jenis solar yang menjadi kebutuhan utama untuk melaut. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya operasional nelayan dan berpotensi menurunkan produktivitas serta pendapatan masyarakat pesisir.
Revie menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan dua persoalan yang saling berkaitan tersebut. Menurutnya, kerusakan ekosistem mangrove berpotensi menurunkan hasil perikanan, sementara keterbatasan pasokan solar semakin membebani nelayan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan, LSM LAKSRI Kalimantan Barat mendesak pemerintah daerah, instansi teknis terkait, aparat penegak hukum, serta kementerian yang berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
Mengusut dugaan pembabatan mangrove yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Melakukan audit serta pengawasan menyeluruh terhadap kawasan mangrove yang diduga mengalami kerusakan.
Menjamin ketersediaan dan distribusi BBM jenis solar bagi nelayan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan pesisir Paloh.
Menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi serta pemulihan kawasan mangrove yang mengalami kerusakan.
“Kami tidak ingin pemerintah baru hadir ketika persoalan ini berkembang menjadi bencana. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku perusakan lingkungan dan tidak boleh membiarkan nelayan berjuang sendirian,” tegas Revie.
LAKSRI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus melindungi hak-hak nelayan di Kecamatan Paloh.
( Heru )







