Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Mediasi antara perwakilan anggota Koperasi Plasma LMM dan pihak PT Matahari Kubu Investama berlangsung pada Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara yang memuat sembilan poin tuntutan masyarakat terkait pengelolaan kebun plasma yang dinilai belum memberikan kepastian dan keterbukaan kepada para petani.
Dalam berita acara mediasi disebutkan, masyarakat mempertanyakan proses take over yang dilakukan PT Matahari Kubu Investama. Para petani mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mandat kepada pihak mana pun terkait pengalihan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengambilalihan tersebut.
Selain meminta penjelasan, masyarakat juga menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang telah mereka serahkan apabila proses pengelolaan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dipahami para pemilik lahan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah belum adanya kejelasan mengenai pembagian hasil kebun plasma. Menurut masyarakat, hingga saat ini mereka belum memperoleh kepastian mengenai hak-hak plasma yang seharusnya diterima.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat juga meminta agar pengelolaan kebun plasma dilakukan langsung melalui koperasi dengan sistem pembagian hasil yang merata bagi seluruh anggota. Mereka turut menyatakan penolakan terhadap Surat Perjanjian (SPH) Nomor 70/MKI/EST/IX/2025 yang dinilai menjadi salah satu dasar persoalan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengusulkan perombakan struktur organisasi koperasi melalui agenda rapat internal serta meminta agar manajemen lama PT Matahari Kubu Investama mengundurkan diri.
Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, pihak perusahaan diberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan penjelasan dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, dengan batas waktu hingga Kamis, 23 Juli 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut tuntutan masyarakat tidak dipenuhi atau tidak ada penjelasan resmi dari perusahaan, masyarakat menyatakan akan menghentikan operasional kebun sebagai bentuk aksi protes.
Berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan peserta rapat, pihak perusahaan, humas, perwakilan pengurus adat, serta diketahui oleh Kepala Desa Sakataru, Camat Lembah Bawang, dan Kapolsek setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Matahari Kubu Investama terkait tuntutan yang disampaikan dalam mediasi tersebut.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Rinto Andreas )







