Penetapan Tiga Tersangka Kasus LPJU Ketapang Dipersoalkan, Kepastian Hukum dan Audit Kerugian Negara Jadi Sorotan

Corong Publik News, Ketapang, Kalbar // – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menjadi perhatian publik. Penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan dilakukan terlalu cepat dan berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum serta asas kecermatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapannya Dr. Herman Hofi Munawar pada Sabtu (25/6)2026) mengatakan. Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan administratif maupun deviasi fisik pekerjaan semata. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang komprehensif dan didukung alat bukti yang memadai.

Proyek infrastruktur penerangan jalan merupakan pekerjaan yang bersifat teknis. Oleh karena itu, apabila tahapan pemeliharaan maupun penyelesaian administrasi proyek belum diuji secara menyeluruh melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun audit teknis yang independen, maka langkah penyidik melakukan penahanan dinilai berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum serta dapat berdampak pada perlindungan hak-hak konstitusional pihak yang diperiksa,” ucapnya

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, kerugian negara harus berupa kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

“Pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan pentingnya pembuktian kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya

Sehubungan dengan itu, angka dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta yang disebut dalam perkara tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan mengenai dasar perhitungannya. Apabila angka tersebut belum didukung oleh audit investigatif dari lembaga auditor negara yang berwenang maupun kajian teknis dari ahli yang kompeten, maka validitas metode penghitungannya berpotensi menjadi objek pengujian dalam proses peradilan.

“Di sisi lain, penegakan hukum yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan, berpotensi menjadi semakin enggan mengambil keputusan karena kekhawatiran terhadap risiko hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Herman Hofi

Meski demikian, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tetap harus mendapat dukungan penuh sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun, proses penegakan hukum juga diharapkan dilaksanakan secara profesional, objektif, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Atas dasar itu, sejumlah pihak berharap seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi LPJU di Kabupaten Ketapang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan pembuktian unsur kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga auditor negara yang berwenang sebelum perkara dibawa ke proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *