Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Warga Bong Fui, tepatnya di RT 06 RW 01, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengaku resah dengan aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut-sebut berada di lahan yang diketahui dimiliki oleh Akui dan dikerjakan oleh Aliat.
Keresahan warga terutama dipicu oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan, berupa polusi debu akibat lalu lalang kendaraan dump truck pengangkut material. Debu yang beterbangan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Rabu (29/7/2026), terlihat satu unit alat berat jenis Komatsu sedang melakukan aktivitas penggalian dan memuat material tanah ke sejumlah dump truck yang keluar masuk area tersebut.
Salah seorang warga Bong Fui yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan akrab disapa Ajong, mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan tersebut.
“Kami meminta Polsek Singkawang Selatan, Polres Singkawang, serta instansi perizinan Pemerintah Kota Singkawang agar segera menghentikan aktivitas galian C ini apabila memang terbukti tidak memiliki izin. Debu yang ditimbulkan sangat mengganggu masyarakat setiap hari,” ujarnya.
Ajong juga menegaskan, apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, warga Bong Fui berencana melakukan aksi penutupan akses jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, masyarakat Bong Fui akan melakukan penutupan jalan sebagai bentuk protes. Kami hanya ingin lingkungan kami kembali nyaman dan tidak terganggu oleh aktivitas ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 06 RW 01, Tjencenjiu. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin lingkungan dari pihak yang melakukan aktivitas galian tersebut.
“Selama ini tidak ada koordinasi ataupun permintaan izin kepada pihak RT terkait aktivitas galian C itu. Kami sangat menyayangkan karena seharusnya ada komunikasi dengan lingkungan sekitar sebelum kegiatan dilakukan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pelaksana kegiatan terkait dugaan legalitas usaha tersebut. Demikian pula, Pemerintah Kota Singkawang, instansi perizinan, Polsek Singkawang Selatan, dan Polres Singkawang belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(Red)
Sumber : Akian dan Nasikhi







