Corong Publik News, Sintang, Kalbar // – Masyarakat dari tiga desa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aktivitas perkebunan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP). Aspirasi tersebut meliputi tuntutan realisasi lahan plasma sebesar 30 persen, kejelasan status sejumlah lahan yang diklaim masyarakat, hingga permintaan verifikasi terhadap bidang tanah yang menurut warga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, pada Juma’t (11/9/2026).
Tiga desa yang menyampaikan aspirasi tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak.
Masyarakat meminta seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, serta berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu tuntutan utama warga adalah kejelasan mengenai realisasi lahan plasma. Masyarakat berharap proses penentuan, pembagian, hingga realisasi plasma dilakukan secara adil dan transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari ketiga desa.
Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme yang terbuka.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan penting untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
Selain persoalan plasma, masyarakat juga menyoroti sejumlah bidang lahan yang diklaim memiliki dasar hak masyarakat namun berada di kawasan perkebunan PT SNIP.
Warga meminta instansi berwenang melakukan verifikasi resmi terhadap status bidang-bidang tanah tersebut.
Verifikasi diharapkan mencakup dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, peta bidang, batas-batas HGU, serta data resmi lainnya.
Masyarakat berharap apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat lahan yang berada di luar HGU perusahaan dan memiliki dasar hak masyarakat, maka status lahan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi suatu bidang tanah terbukti berada dalam areal HGU perusahaan, masyarakat juga meminta agar informasi tersebut disampaikan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, Kecamatan Binjai Hulu, Pawandius, menyatakan pentingnya kejelasan status lahan agar tidak terus menimbulkan pertanyaan dan persoalan di tengah masyarakat.
Masyarakat dari tiga desa tersebut menyatakan akan mengawal proses penyelesaian melalui jalur dialog dan administratif. Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Warga berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan warga atau tokoh masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) disebut telah menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Penerimaan aspirasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian bersama antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta instansi terkait.
Masyarakat berharap segera dilakukan langkah konkret, khususnya verifikasi status lahan dan pembahasan terbuka mengenai realisasi hak masyarakat dengan melibatkan perwakilan dari ketiga desa.
Warga menegaskan bahwa yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, kejelasan status lahan, serta penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan data resmi, sehingga persoalan plasma dan status lahan tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
( Rinto Andreas )







