Dari Ancaman Karhutla Hingga Konflik Tanah, Kejati Kalbar Edukasi Masyarakat Kubu Raya

Corong Publik News, Kubu Raya, Kalbar // – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (21/9/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyelesaian permasalahan pertanahan.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, S.H., M.A.P.

Dalam sambutan Kajati Kalbar yang disampaikan pada kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat. Kehadiran hukum tidak hanya diperlukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga sejak dini untuk mencegah timbulnya persoalan hukum.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar.

Pada sesi materi Karhutla, Hendri Siswanto, S.H., M.H., memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran aktif masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam pemaparan tersebut, turut ditekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penyuluhan ini, Kejati Kalbar mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menghadapi persoalan hukum, dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, materi pertanahan yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan serta kepemilikan tanah.

Materi tersebut juga mencakup pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan guna mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat.

Kegiatan Binmatkum ini dihadiri Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, staf ahli, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong pencegahan berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengangkat tema pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedim Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa melalui program Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penyuluhan dan penerangan hukum secara preventif.

Upaya tersebut diharapkan dapat membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.

“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *