Kisruh Jatah Parkir Oriental Kopitiam Berujung Pelapor Jadi Tersangka, Publik Menanti Penjelasan Penyidik

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Persoalan pengelolaan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berkembang menjadi perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada Rabu, 5 Agustus 2026, berujung keributan.

Peristiwa yang bermula dari persoalan pengelolaan dan setoran parkir tersebut kini menjadi sorotan, menyusul munculnya informasi bahwa Kun Abdullah dan Vaskal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, persoalan awal berkaitan dengan permintaan setoran atau yang disebut sebagai “jatah” dari pihak tertentu terhadap pengelolaan parkir di kawasan Oriental Kopitiam.

Sementara itu, pihak pengelola parkir menyatakan bahwa lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dibayarkan.

Perbedaan kepentingan terkait pengelolaan parkir itulah yang disebut menjadi latar belakang pertemuan sejumlah pihak untuk mencari penyelesaian.

Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berakhir dengan keributan dan berlanjut ke ranah hukum.

Persoalan Setoran Parkir Diduga Menjadi Pemicu

Berdasarkan kronologi pihak pelapor, Kun Abdullah sebelumnya diminta meninggalkan lokasi parkir Oriental Kopitiam karena adanya persoalan setoran.

Kun Abdullah disebut menolak meninggalkan lokasi dengan alasan dirinya merupakan koordinator parkir yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan.

Pihaknya juga mengaku telah berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan terkait persoalan pengelolaan parkir tersebut.

Di tengah perbedaan kepentingan itu, para pihak kemudian sepakat bertemu untuk membicarakan persoalan secara langsung.

Secara regulasi, pengelolaan parkir di Kota Singkawang berkaitan dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, status perizinan lokasi parkir, kewenangan pengelolaan, serta dasar permintaan setoran tambahan masih perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Pertemuan Berujung Keributan

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Kun Abdullah datang bersama Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula, dan beberapa orang lainnya.

Sementara itu, VH alias KS disebut hadir bersama sejumlah orang, termasuk MZ.

Menurut kronologi pihak pelapor, pembicaraan kembali mengarah pada persoalan setoran parkir. Dalam pertemuan tersebut, disebut muncul pernyataan bahwa apabila Kun Abdullah tidak mampu memenuhi setoran atau permintaan jatah, pengelolaan parkir di lokasi itu akan diambil alih oleh pihak tertentu.

Pembicaraan tersebut disebut tidak menemukan titik temu.

Mahisha Agni alias Mesa kemudian menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Setelah itu, Mesa bermaksud mengakhiri pertemuan dan bersalaman dengan sejumlah orang yang hadir.

Namun, situasi disebut berubah ketika Mesa diduga mengalami tindakan fisik.

Menurut keterangan pihak pelapor, Mesa disebut mengalami pencengkeraman pada bagian leher baju, kemudian didorong dan ditarik menuju bagian dalam Oriental Kopitiam.

Situasi selanjutnya berkembang menjadi keributan. Sejumlah kursi disebut berjatuhan, sementara beberapa orang berupaya mendekati lokasi untuk melerai.

Rangkaian kejadian tersebut masih memerlukan pencocokan dengan keterangan seluruh pihak yang hadir, saksi, serta rekaman CCTV.

Asbak Diayunkan, Pihak Pelapor Sebut Sebagai Respons Atas Ancaman

Di tengah situasi yang semakin memanas, Kun Abdullah disebut sempat mengambil sebuah asbak.

Menurut kronologi pihak pelapor, tindakan tersebut terjadi ketika VH bersama beberapa orang lainnya disebut bergerak mendekati Mesa.

Pihak pelapor menyatakan Kun Abdullah menganggap gerakan tersebut sebagai ancaman terhadap keselamatan Mesa. Karena itu, tindakan mengayunkan asbak diklaim sebagai respons spontan untuk mencegah dugaan serangan.

Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh.

Untuk memastikan konteks tindakan tersebut, diperlukan penelusuran mengenai situasi sebelum asbak diayunkan, siapa saja yang terlibat dalam kontak fisik, serta bagaimana rangkaian kejadian berlangsung hingga keributan berakhir.

Keterangan VH alias KS dan pihak-pihak lain yang berada di lokasi juga diperlukan agar peristiwa tersebut dapat tergambar secara utuh dan berimbang.

Kun Abdullah Mengaku Dipukul Hingga Terjatuh

Dalam rangkaian keributan tersebut, Kun Abdullah mengaku mengalami beberapa kali pukulan hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja.

Gelas yang berada di atas meja disebut jatuh dan pecah, dengan pecahannya mengenai tubuh Kun Abdullah.

Sementara itu, Vaskal yang disebut berusaha membantu melerai diklaim turut terkena pukulan dan tendangan. Rosilawati juga disebut terdorong hingga terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini menyebut Mahisha Agni alias Mesa telah membuat laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan pengancaman dan intimidasi.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga disebut telah menyerahkan rekaman CCTV dan keterangan saksi kepada kepolisian.

Namun, materi laporan, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penanganan perkara perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan duduk perkara berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.

Dari Pihak Yang Mengaku Korban, Kini Disebut Bersetatus Tersangka

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian setelah Kun Abdullah dan Vaskal disebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian keributan di Oriental Kopitiam.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibangun penyidik, khususnya terkait kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak.

Sejumlah hal yang perlu mendapat kejelasan antara lain, apa dasar penetapan tersangka terhadap Kun Abdullah dan Vaskal? Alat bukti apa yang digunakan penyidik? Bagaimana penyidik merekonstruksi kejadian sejak awal pertemuan hingga keributan?

Selain itu, apakah rekaman CCTV telah diperiksa secara menyeluruh? Bagaimana keterangan para saksi dicocokkan dengan rekaman CCTV dan alat bukti lainnya? Apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa berdasarkan peran masing-masing?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan perkara, tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum atau mendahului kesimpulan penyidik.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah. Karena itu, penjelasan mengenai dasar serta konstruksi perkara menjadi penting agar publik dapat memahami perkembangan kasus tersebut secara proporsional.

Siapa Yang Memulai Kontak Fisik?

Salah satu aspek krusial dalam mengurai keributan di Oriental Kopitiam adalah memastikan kronologi kontak fisik yang terjadi di lokasi.

Siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik? Siapa yang diduga mencengkeram atau menarik pakaian? Siapa yang mendorong, memukul, atau menendang? Dalam situasi seperti apa asbak diayunkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.

Penelusuran kronologi secara menyeluruh menjadi penting untuk membedakan peran masing-masing orang yang berada di lokasi, termasuk mereka yang diduga terlibat langsung maupun yang berupaya melerai.

CCTV Dan Keterangan Saksi Perlu Diuji Secara Menyeluruh

Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti yang berpotensi membantu mengungkap rangkaian peristiwa di Oriental Kopitiam.

Apabila rekaman tersebut mencakup keseluruhan kejadian, pemeriksaan dapat membantu memperjelas situasi sejak para pihak tiba, proses pembicaraan, munculnya ketegangan, kontak fisik, hingga keributan berakhir.

Meski demikian, keberadaan rekaman CCTV yang disebut telah diserahkan kepada kepolisian tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Isi, keutuhan, sudut pandang, serta kesesuaiannya dengan keterangan saksi tetap perlu diperiksa dan dinilai oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi juga menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan dan mengungkap peran setiap pihak secara objektif.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya dilihat berdasarkan potongan kejadian tertentu, melainkan berdasarkan rangkaian peristiwa secara utuh.

Persoalan Parkir Perlu Diperjelas

Di luar perkara pidana yang kini berjalan, persoalan awal mengenai pengelolaan lahan parkir Oriental Kopitiam juga masih membutuhkan kejelasan.

Jika benar lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusinya telah dibayarkan, maka perlu dijelaskan siapa pihak yang berwenang mengelola parkir, bagaimana status legalitas pengelolaannya, serta apa dasar permintaan setoran atau “jatah” tambahan yang disebut menjadi pemicu perselisihan.

Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah di Kota Singkawang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.

Oleh karena itu, persoalan kewenangan pengelolaan parkir, status perizinan, kewajiban retribusi, dan dugaan permintaan setoran perlu ditempatkan sesuai konteks dan dasar hukumnya masing-masing.

Klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Singkawang juga diperlukan untuk memastikan status penunjukan koordinator parkir, kewenangan pengelolaan lokasi, serta mekanisme setoran yang berlaku.

Persoalan administrasi pengelolaan parkir dan dugaan tindak pidana dalam keributan merupakan dua aspek yang perlu ditelaah secara cermat, meskipun keduanya disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa ini.

Publik Menanti Penjelasan Objektif Penyidik

Perkara Oriental Kopitiam kini menjadi perhatian karena berawal dari persoalan pengelolaan parkir, berkembang menjadi keributan, dan berlanjut pada proses pidana dengan disebutnya Kun Abdullah dan Vaskal sebagai tersangka.

Publik berkepentingan memperoleh penjelasan yang terang mengenai konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka, serta bagaimana penyidik menilai seluruh rangkaian kejadian dan alat bukti yang tersedia.

Jika penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, penjelasan mengenai dasar dan prosesnya diharapkan dapat disampaikan secara proporsional sesuai kewenangan penyidik.

Sebaliknya, apabila masih terdapat fakta atau keterangan yang belum terungkap, seluruhnya perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk penyidik Polres Singkawang, pihak yang disebut dalam kronologi, saksi-saksi, serta instansi terkait pengelolaan parkir, menjadi penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang kini berstatus tersangka. Rangkaian peristiwa sejak munculnya persoalan setoran parkir hingga keributan terjadi perlu diungkap secara menyeluruh, agar setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan proses hukum yang objektif.(Red)

Sumber : Agyl Eka P Ketua DPD BPM Kota Singkawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *