Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – DPRD Kabupaten Bengkayang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (24/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Debit, SH., dan dihadiri Bupati Bengkayang, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta jajaran serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna yang berkaitan dengan penetapan Perda dan APBD harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
Berdasarkan daftar absensi yang diterima dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang, sebanyak 21 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Dengan terpenuhinya forum, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, rapat kedua khusus masa persidangan satu tahun 2026, dengan acara pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026, secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar pimpinan rapat.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Debit, SH., dalam paparannya mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan perlu dilakukan secara tertib melalui mekanisme DPRD sebelum sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengambilan keputusan terhadap perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Selain itu, mekanisme pembahasan juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam ketentuan Pasal 150 ayat (4), pembicaraan tingkat dua mencakup pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus mengenai proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan.
Tahapan berikutnya adalah permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Bengkayang.
Rapat paripurna kemudian memasuki agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada juru bicara DPRD Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPRD mengambil keputusan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian laporan, rapat dijadwalkan berlanjut pada tahapan permintaan persetujuan anggota DPRD dan penyampaian pendapat akhir Bupati Bengkayang.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD 2026 memasuki fase akhir dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Bengkayang sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
( Rinto Andreas )







