Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Sebanyak 30 warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah berkedok investasi di kawasan sekitar jalur arteri Bandara Singkawang, Kalimantan Barat, resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/11/2026).
Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa Singkawang, yakni Hatta dan Tommy Oktodiansyah. Dalam pengaduan tersebut, para korban melaporkan lima orang yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang dinilai bermasalah.
Dugaan penipuan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan mengakibatkan puluhan warga mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Para korban menduga terdapat sejumlah pihak yang menjalankan peran berbeda dalam proses penawaran, transaksi, pengurusan dokumen, hingga penanganan persoalan yang muncul setelah transaksi dilakukan.
Salah seorang korban berinisial US mengungkapkan, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun tanpa adanya kejelasan mengenai kepemilikan maupun pertanggungjawaban atas tanah yang telah dibeli.
“Sudah lima tahun berlalu, tetapi tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas tanah yang kami beli dan investasikan. Kami juga sudah mengeluarkan biaya untuk berbagai keperluan administrasi, pajak tanah, peralihan hak, pengukuran, bahkan biaya yang katanya untuk penerbitan sertifikat. Namun, sampai sekarang semuanya tidak jelas,” ungkap US.
Ia menambahkan, belakangan para korban mengetahui bahwa sejumlah bidang tanah yang mereka transaksikan diduga telah dimiliki pihak lain. Bahkan, menurut pengakuan korban, sebagian objek tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Kondisi tersebut membuat para korban mempertanyakan kejelasan objek tanah yang ditawarkan dan diperjualbelikan kepada mereka.
Berdasarkan keterangan para korban, nilai kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari sekitar Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai biaya administrasi tambahan yang sebelumnya diminta dalam proses pengurusan dokumen tanah.
Kuasa hukum korban, Hatta, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pelapor, para korban awalnya tertarik membeli tanah karena ditawarkan dengan harga yang relatif murah.
Menurut keterangan korban, tanah tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp2 juta untuk setiap bidang yang disebut memiliki luas dua hektare.
Selain harga yang dianggap terjangkau, para korban juga dijanjikan bahwa kawasan tersebut memiliki prospek investasi menjanjikan karena berada di sekitar Bandara Singkawang.
Bahkan, mereka disebut diyakinkan bahwa pada kemudian hari akan ada investor yang bersedia membeli kembali tanah tersebut dengan harga mencapai Rp100.000 per meter persegi.
Namun, dalam prosesnya, para korban juga diminta menyiapkan sejumlah uang tambahan untuk pengurusan administrasi dan dokumen tanah.
Hatta menyebutkan, biaya yang diminta antara lain berkisar Rp180.000 hingga Rp350.000 per Surat Pernyataan Tanah (SPT), yang menurut keterangan para korban disebut sebagai biaya pengurusan hingga penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah kami menampung seluruh keterangan saksi dan korban, kemudian mempelajari serta menganalisis dokumen yang disampaikan, kami menemukan sejumlah hal yang patut dipertanyakan. Karena itu, kami bersama para korban sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” jelas Hatta.
Menurut Hatta, salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah adanya dugaan ketidaksesuaian tahun penerbitan dokumen tanah dengan waktu transaksi.
Ia menyebutkan, sejumlah SPT yang digunakan dalam transaksi diduga mencantumkan tahun penerbitan 2009, sementara berdasarkan keterangan para korban, transaksi jual beli tersebut berlangsung sekitar 2021.
Hatta juga mempertanyakan pencantuman wilayah administratif dalam dokumen tersebut, mengingat kawasan objek tanah yang dipersoalkan disebut berada di wilayah yang telah mengalami penataan batas administratif antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin transaksi berlangsung pada 2021, tetapi dokumen tanah yang digunakan mencantumkan tahun 2009 dengan keterangan wilayah administratif yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya? Siapa yang menerbitkan dokumen tersebut, siapa yang menandatangani, dan apakah tanda tangan pejabat yang tercantum benar-benar autentik? Ini semua perlu ditelusuri,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya transaksi yang menurut keterangan korban hanya didukung kuitansi bermeterai maupun tanpa meterai. Dalam beberapa transaksi, dokumen tersebut disebut hanya mencantumkan nomor registrasi surat tanah, sementara keberadaan dokumen SPT maupun kepastian objek fisik tanahnya masih dipertanyakan.
Hatta mengatakan, seluruh proses administrasi tanah berdasarkan keterangan para korban diduga lebih banyak ditangani oleh pihak-pihak yang dilaporkan.
Masing-masing pihak tersebut disebut memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan tanah, mengatur transaksi, menunjukkan lokasi, mengurus dokumen administrasi, hingga menjadi mediator ketika muncul persoalan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu aspek yang perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dan pembagian peran di antara para pihak yang dilaporkan.
Kejanggalan lainnya, lanjut Hatta, berkaitan dengan riwayat asal-usul kepemilikan tanah yang tercantum dalam dokumen.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah dokumen yang menurut hasil penelaahan awal pihaknya mencantumkan nama pemilik asal dan saksi yang sama secara berulang.
Bahkan, menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, dua orang yang namanya disebut dalam sejumlah dokumen tersebut beberapa bulan sebelumnya pernah menjalani proses hukum pidana dan kemudian keluar setelah adanya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Meski demikian, hubungan perkara sebelumnya dengan dugaan penipuan investasi tanah yang kini dilaporkan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Hatta juga mempertanyakan kewajaran luas kepemilikan tanah yang tercantum dalam sejumlah dokumen.
“Bagaimana mungkin satu orang bisa tercatat memiliki tanah garapan hingga puluhan bahkan ratusan hektare pada masa itu, sementara yang bersangkutan diketahui bukan warga asli di sekitar lokasi objek tanah? Usia pemilik asal yang tercantum dalam beberapa dokumen juga perlu ditelusuri, termasuk bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut bisa terjadi,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti harga penawaran tanah sekitar Rp2 juta untuk luas dua hektare. Menurut Hatta, berdasarkan pengetahuannya mengenai perkembangan harga tanah di kawasan tersebut, bahkan pada periode 2004–2007, harga tanah di sejumlah wilayah sekitar Karimunting dan Pasir Panjang sudah disebut mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk luasan dua hektare.
Namun, kewajaran harga dan transaksi tersebut, menurutnya, tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan kondisi objek tanah pada saat transaksi berlangsung.
Menyikapi persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Pemerintah Kota Singkawang dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap potensi persoalan pertanahan di kawasan sekitar Bandara Singkawang.
Menurut Hatta, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian para korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa agraria apabila status kepemilikan dan batas objek tanah tidak segera diperjelas.
Terlebih, kawasan sekitar bandara merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi pengembangan ekonomi dan aset daerah bagi Kota Singkawang.
Karena itu, ia meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap keabsahan dokumen pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan produk maupun staf lembaga pemerintahan dalam menawarkan atau mengurus transaksi tanah.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan pertanahan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar dan menimbulkan korban-korban baru,” tegasnya.
Hatta menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap laporan pengaduan yang telah disampaikan bersama para korban dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Seluruh bukti dan keterangan para korban telah kami sampaikan. Biarkan aparat penegak hukum mendalami siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan sampai karena lambatnya penanganan, muncul korban-korban berikutnya,” pungkas Hatta.
Pewarta : Hariadi ( Gilang )







