Berawal dari Laporan Warga, Imigrasi Singkawang Amankan WNA Taiwan Diduga Overstay

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HCH (48) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

WNA tersebut diamankan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (5/6/2026) setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, keberadaan HCH di kawasan Jalan Swadaya, Kelurahan Pasiran, dinilai meresahkan warga sekitar dan dikhawatirkan mengganggu ketertiban lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, melalui Kepala Seksi Inteldakim Achmad Aswira kepada awak media pada Senin (8/6/2026) Siang, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama aparat terkait.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing di wilayah Kelurahan Pasiran, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah kelurahan, Babinsa, serta perangkat lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Achmad Aswira.

Selanjutnya, petugas Inteldakim berkoordinasi dengan Polsek Singkawang Barat dan Kantor Kelurahan Pasiran guna melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi, anggota Polsek Singkawang Barat, Babinsa Kelurahan Pasiran Koramil 1202-01/Singkawang Barat, perangkat kelurahan, serta Ketua RT setempat kemudian mendatangi kediaman HCH di Jalan Swadaya.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas melakukan wawancara serta memeriksa dokumen keimigrasian milik HCH. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal.

“Pada pemeriksaan awal ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Untuk memastikan seluruh fakta dan status keimigrasian yang bersangkutan, kami membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan itu disebutkan, orang asing yang masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Achmad menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalitas.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” katanya.

Pihak Imigrasi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka. Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan orang asing membutuhkan sinergi berbagai pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan Imigrasi sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Sumber : Ferry. S

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *