Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Kasus dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam perkara narkotika yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) hingga kini belum disertai penjelasan resmi kepada publik. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat perkara yang ditangani tergolong serius dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam wawancara dengan media ini pada Rabu (24/6/2026) malam, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram mengindikasikan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar sebagai pengguna.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar dapat dikenakan ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati, tergantung pada peran dan pembuktiannya di pengadilan,” ujar Herman.
Ia mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah melakukan penindakan terhadap anggotanya sendiri. Namun, menurutnya, penegakan hukum tersebut harus dibuktikan dengan proses yang transparan dan tanpa perlakuan khusus.
“Status yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum justru seharusnya menjadi faktor yang memberatkan, bukan sebaliknya. Polda Kalbar perlu menunjukkan bahwa tidak ada imunitas bagi siapa pun di hadapan hukum,” tegasnya.
Herman menilai proses pidana harus berjalan seiring dengan penegakan Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti belum adanya keterangan resmi dari Polda Kalbar terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Publik menuntut profesionalisme dan keterbukaan. Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Herman, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus dapat dilihat secara terbuka oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Dari perspektif kebijakan publik, kasus ini dinilai menjadi cerminan masih lemahnya pengawasan internal dan tata kelola pengamanan di wilayah perbatasan.
“Kabupaten Bengkayang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Kondisi ini menunjukkan bahwa jalur-jalur tidak resmi di kawasan perbatasan masih berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengamanan wilayah perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan fisik dan penambahan personel, tetapi juga memerlukan integrasi teknologi pengawasan serta penguatan integritas aparat di lapangan.
“Apabila benar terdapat aparat di tingkat Polsek yang diduga dapat membawa narkotika dalam jumlah besar, maka hal tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal,” ucapnya.
Herman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polri, mulai dari pelaksanaan tes urine secara berkala hingga pengawasan terhadap profil kekayaan dan gaya hidup personel yang bertugas di wilayah rawan.
“Saat ini Polri tengah berupaya membangun citra sebagai institusi yang profesional dan presisi. Kasus seperti ini dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Jika aparat penegak hukum justru diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, maka komitmen pemberantasan narkoba akan menghadapi tantangan besar di mata publik,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi Polda Kalbar untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas penegakan hukum.
“Yang terpenting saat ini adalah memberikan kejelasan mengenai status hukum yang bersangkutan, mengungkap apakah pelaku bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, serta melakukan evaluasi dan penyegaran personel di wilayah perbatasan guna mencegah potensi kolusi dengan jaringan kriminal, baik nasional maupun internasional,” tutup Herman Hofi Munawar
( Heru )







