Dugaan Penyelundupan Emas 4 Kg di Bandara Singkawang, LPK RI Soroti Sistem Pengawasan dan Pengamanan Dipertanyakan

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Dugaan penyelundupan emas batangan seberat sekitar 4 kilogram di Bandara Singkawang menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan koordinasi antarinstansi di bandara.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang penumpang pria diduga terdeteksi membawa barang mencurigakan saat menjalani pemeriksaan di Security Check Point (SCP) oleh petugas Aviation Security (Avsec).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas disebut menemukan empat kilogram emas batangan di dalam barang bawaan penumpang tersebut. Saat dimintai keterangan, penumpang diduga mengaku emas itu merupakan warisan keluarga. Namun, menurut sumber, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.

Sumber juga menyebutkan, penumpang tersebut kemudian membatalkan keberangkatannya dan diduga meninggalkan area bandara tanpa proses pengamanan lebih lanjut.

Hingga berita ini terbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status emas tersebut, apakah telah diamankan sebagai barang bukti atau telah dilakukan proses hukum terhadap pihak terkait.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar pengamanan di Bandara Singkawang dan mekanisme koordinasi antara pihak bandara dengan aparat penegak hukum.

Menanggapi informasi tersebut, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, meminta seluruh pihak segera melakukan investigasi secara profesional.

“Jika informasi ini benar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Manajemen Bandara Singkawang harus melakukan audit internal agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” kata Najib, pada Sabtu (27/6/2026).

Najib juga meminta Pemerintah Kota Singkawang dan Polresta Singkawang berkoordinasi untuk memastikan ada kepastian hukum dan penjelasan kepada publik.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pelayanan Bandara Singkawang, Ilham, namun belum memperoleh tanggapan. Media ini juga belum menerima keterangan resmi dari pihak Bandara Singkawang, Polresta Singkawang, maupun Pemerintah Kota Singkawang.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sumber : Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *