Dugaan Emas di Bandara Singkawang Belum Terjawab, Herman Hofi Desak DPRD Panggil Semua Pihak Terkait

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // –  Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti isu dugaan temuan emas batangan seberat 4 kilogram dan sekitar 10 kilogram emas berbentuk perhiasan yang disebut-sebut ditemukan di Bandara Singkawang. Hingga kini, informasi terkait peristiwa tersebut dinilai belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Pada Minggu (28/6/2026), Herman menilai minimnya informasi justru berpotensi memunculkan berbagai spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

“Seharusnya ada penjelasan dari pihak bandara maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan informasi liar di masyarakat. Secara logika dan teknis operasional penerbangan, dugaan penyelundupan barang ilegal, termasuk komoditas berharga seperti emas, merupakan persoalan yang seharusnya mudah ditelusuri,” ujarnya.

Menurut Herman, seluruh barang yang akan diangkut melalui penerbangan, baik bagasi maupun kargo, wajib melewati pemeriksaan ketat menggunakan peralatan keamanan, seperti mesin X-Ray dan perangkat pendukung lainnya.

“Jika benar ada barang yang lolos dari pemeriksaan atau sengaja diloloskan, maka perlu ditelusuri apakah terdapat kelalaian prosedur atau dugaan keterlibatan oknum tertentu,” katanya.

Ia menegaskan, dugaan penyelundupan tersebut harus menjadi perhatian serius dari Kementerian Perhubungan karena tidak hanya menyangkut potensi kerugian ekonomi, tetapi juga aspek keselamatan penerbangan.

“Jika emas saja dapat lolos tanpa prosedur yang semestinya, maka publik tentu bertanya, bagaimana jika di kemudian hari yang lolos adalah barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan?” ujarnya.

Herman juga menilai Kementerian Perhubungan tidak boleh bersikap pasif dan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Bandara Singkawang.

“Publik menuntut evaluasi total terhadap kinerja pengelolaan Bandara Singkawang. Evaluasi itu harus komprehensif dan holistik, bukan sekadar administratif di atas kertas, melainkan audit menyeluruh terhadap seluruh pihak dan otoritas yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu, Herman meminta Pemerintah Kota dan DPRD Kota Singkawang tidak mengabaikan isu yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, meskipun otoritas bandara berada di bawah pemerintah pusat, Bandara Singkawang berdiri di wilayah hukum dan geografis Kota Singkawang sehingga pemerintah daerah dan DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemkot dan DPRD tidak boleh menutup mata atau bersembunyi di balik alasan bahwa persoalan ini bukan kewenangan daerah. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya,” kata Herman.

Ia mendorong DPRD Kota Singkawang segera mengambil langkah konkret dan proaktif, di antaranya dengan memanggil pengelola bandara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat kerja resmi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar.

“DPRD juga perlu melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi persoalan ini. Publik, khususnya warga Singkawang, tentu tidak menghendaki Bandara Singkawang menjadi jalur senyap bagi tindakan ilegal. Jika DPRD diam, masyarakat dapat menafsirkan adanya pembiaran,” ujarnya.

Herman menegaskan, Bandara Singkawang merupakan kebanggaan masyarakat yang dibangun untuk mendukung kemajuan daerah, bukan menjadi pintu masuk atau jalur bagi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita semua menunggu keberanian dan langkah nyata dari para wakil rakyat di DPRD Kota Singkawang dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *