Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang bergulir sejak 2021, kini memasuki babak baru.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, tetap divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5393 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Widatoto dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Parlinggoman, yang sebelumnya dibebaskan di tingkat banding, akhirnya divonis masing-masing 4 tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 549 K/PID.SUS/2026 tanggal 24 Juni 2026.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Munawar, mengatakan pada Rabu (1/7/2026) malam mengatakan, dengan adanya putusan MA, pihak Kejaksaan tidak perlu lagi meraba-raba di dalam kegelapan atau merangkak dari awal untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi maupun menghitung ulang kerugian keuangan negara.
“Fakta hukumnya sudah terang benderang. Jaksa penyidik kini hanya perlu menarik garis lurus pertanggungjawaban pidana dari para eksekutor lapangan yang saat ini status hukumnya telah menjadi terpidana menuju sang pembuat kebijakan tertinggi,” jelas Herman Hofi
Ibarat dalam pertandingan sepak bola, posisi “bola liar” kini sepenuhnya berada di kaki Kejaksaan. Bola tersebut sudah bergulir tepat di depan gawang yang kosong tanpa penjaga.
“Pertanyaannya kini bukan lagi mampu atau tidak, melainkan mau atau tidaknya Jaksa menendang bola tersebut ke dalam gawang keadilan. Semua bergantung pada kemauan politik (political will) dan integritas institusi Kejaksaan,” ungkapnya
Secara nalar hukum sehat, sangatlah aneh dan mencederai rasa keadilan publik ketika pembuat kebijakan dibiarkan melenggang bebas, sementara para pelaksana kebijakan di bawahnya justru dijebloskan ke dalam penjara. Di dalam doktrin hukum pidana, kita mengenal konsep doenpleger atau “menyuruh melakukan”.
“Mengingat ketiga terpidana berada dalam relasi kuasa yang sangat hierarkis yakni selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas yang secara administratif wajib mematuhi perintah atasan maka posisi Wali Kota selaku atasan tertinggi dapat diposisikan sebagai aktor intelektual (intellectual dader / auctores intellectualis),” ucap Herman
Dialah sosok yang mengendalikan perbuatan (manus domina), sedangkan ketiga terpidana hanyalah bertindak sebagai instrumen fisik (manus ministra) yang menjalankan perintah jabatan. Untuk menyeret sang “Bos” yang memproduksi kebijakan koruptif tersebut, Kejaksaan sebenarnya tidak perlu lagi bersusah payah mencari motif personal atau keuntungan materiil yang dinikmatinya.
“Berdasarkan konstruksi hukum pidana modern, Jaksa cukup membuktikan adanya kesengajaan sebagai kesadaran terhadap kemungkinan (dolus eventualis),” kata Herman
Ketika seorang kepala daerah menandatangani sebuah kebijakan yang secara nyata menguntungkan korporasi swasta (dalam hal ini PT PWG) dengan cara memotong hak pendapatan daerah (retribusi), ia secara sadar mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa tindakannya tersebut akan menimbulkan akibat berupa berkurangnya kas daerah yang berujung pada kerugian keuangan negara.
“Kesadaran akan risiko inilah yang sudah cukup untuk memenuhi unsur niat jahat (mens rea),” jelasnya
Sejak awal, proses hukum kasus ini memang sarat dengan kejanggalan. Namun, akan jauh lebih aneh dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita jika penanganan perkara ini tiba-tiba berhenti dan mandek pada level pelaksana kebijakan saja.
“Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menuntaskan mata rantai keadilan ini hingga ke akarnya” tutup Herman Hofi Munawar







