Pemadaman Listrik Berulang di Kalbar Tuai Kritik, Herman Hofi Minta Audit Total dan Evaluasi Manajemen PLN

Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Gelombang pemadaman listrik massal dan bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Barat menuai sorotan tajam. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya keandalan sistem kelistrikan di daerah dan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keluhan masyarakat terhadap pelayanan PLN Kalbar telah mencapai titik yang sangat serius. Menurutnya, pemadaman yang berlangsung selama berjam-jam, bahkan mencapai lima hingga enam jam, tidak lagi dapat dianggap sebagai gangguan biasa.

“Pemadaman berkepanjangan telah melumpuhkan berbagai sektor usaha, khususnya UMKM dan industri rumahan yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kalbar. Warung kopi, usaha laundry, percetakan, hingga berbagai home industri mengalami kerugian karena aktivitas produksi dan pelayanan terhenti,” ujarnya pada Sabtu (04/07/2026)

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki genset harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar, sementara pelaku usaha yang tidak memiliki genset terpaksa menghentikan seluruh kegiatan usahanya sehingga kehilangan pendapatan.

Menurut Herman, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyelenggaraan ketenagalistrikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keandalan dan keberlanjutan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa penyediaan tenaga listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan, termasuk keandalan pasokan.

“Apabila pemadaman terus berulang tanpa solusi yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan karena pelayanan publik harus memenuhi standar keandalan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Herman juga menyoroti alasan yang kerap disampaikan PLN terkait penyebab pemadaman, seperti penurunan kapasitas pembangkit akibat suhu tinggi maupun faktor cuaca. Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan perlunya penguatan manajemen risiko dan perencanaan infrastruktur.

“Sebagai BUMN yang mengelola layanan vital bagi masyarakat, PLN seharusnya telah mengantisipasi karakteristik iklim tropis Kalimantan Barat melalui perencanaan dan mitigasi yang memadai, sehingga faktor cuaca tidak terus menjadi alasan berulang,” tegasnya.

Di sisi lain, Herman menilai masyarakat selalu dituntut disiplin membayar tagihan listrik maupun membeli token tepat waktu. Namun ketika terjadi gangguan pelayanan yang berkepanjangan, masyarakat justru harus menanggung kerugian ekonomi tanpa kepastian kompensasi yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan juga mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik memberikan ganti rugi apabila terjadi kesalahan dalam penyediaan tenaga listrik.

Lebih lanjut, Herman menyebut ketentuan dalam KUHPerdata, termasuk Pasal 1243 dan Pasal 1365, dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian untuk mengajukan gugatan perdata apabila terdapat unsur kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan.

Karena itu, ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pembangkit dan jaringan kelistrikan di Kalimantan Barat, disertai evaluasi terhadap tata kelola dan manajemen pelayanan PLN di wilayah tersebut.

“Keandalan pasokan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus penopang aktivitas ekonomi daerah. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagalistrikan agar pelayanan publik semakin baik dan kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *