Ketua Umum BP3KRI: RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Lagi Tertunda

Corong Publik News, Jakarta // – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kongres Advokat Indonesia pada Kamis (9/7/2026) dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Ketua Umum Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI), Uzuan Fajarudin Marpaung, yang menghadiri RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh lagi mengalami penundaan karena menjadi instrumen penting dalam memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana, khususnya korupsi.

Menurut Uzuan, selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang menguasainya, efek jera tidak akan tercapai secara maksimal.

“Korupsi tidak berhenti pada perbuatan melawan hukumnya, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku atau pihak lain yang menguasainya, maka efek jera tidak akan pernah tercapai. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas hasil tindak pidana secara sah, transparan, dan tetap menghormati prinsip due process of law,” ujar Uzuan

Ia menilai langkah Komisi III DPR RI yang mulai membahas RUU Perampasan Aset merupakan perkembangan positif yang perlu segera dituntaskan menjadi undang-undang. Menurutnya, Indonesia terlalu lama bergantung pada mekanisme pemidanaan yang berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset belum berjalan secara optimal.

Uzuan juga menyoroti semakin berkembangnya modus kejahatan ekonomi. Pelaku, kata dia, kini memanfaatkan perusahaan cangkang, nominee, aset digital, hingga pengalihan kekayaan kepada pihak lain untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Kondisi tersebut dinilai menuntut hadirnya perangkat hukum yang lebih komprehensif agar proses pelacakan dan pemulihan aset negara dapat berjalan lebih efektif.

Lebih lanjut, ia menilai meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan perkara korupsi yang menyeret oknum aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Apabila dalam setiap perkara, termasuk dugaan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, nantinya terbukti melalui proses hukum telah terjadi tindak pidana korupsi, maka negara harus mampu tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga mengembalikan seluruh hasil kejahatan kepada negara. Jangan sampai ada situasi di mana pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan tetap aman atau telah berpindah tangan,” tegasnya

Menurut Uzuan, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana dengan tetap berada di bawah pengawasan pengadilan. Regulasi tersebut juga diyakini mampu memperkuat sistem asset recovery yang selama ini dinilai masih menjadi salah satu kelemahan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.

Meski demikian, BP3KRI mengingatkan agar substansi RUU tetap dibangun berdasarkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“RUU ini jangan dijadikan alat yang berpotensi disalahgunakan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat, pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan bahwa setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah. Efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara,” kata Uzuan.

BP3KRI juga mendorong DPR RI bersama Pemerintah mempercepat harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta berbagai regulasi terkait lainnya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam implementasinya.

Selain itu, Uzuan mengusulkan agar regulasi tersebut turut mengatur pembentukan lembaga atau sistem nasional pengelolaan aset sitaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan yang baik diperlukan agar aset sitaan tidak mengalami penyusutan nilai, kerusakan, maupun menjadi objek penyimpangan baru.

Menutup keterangannya, Uzuan berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda akibat dinamika politik.

“Publik saat ini menaruh harapan besar terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Momentum pembahasan di Komisi III DPR RI harus menjadi titik balik lahirnya regulasi yang mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya. Kami mendesak DPR RI bersama Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang demi memperkuat supremasi hukum, memulihkan kerugian negara, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *