Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan.
Penanganan perkara ini diawali dengan diterimanya Laporan Polisi pada 11 Juli 2026, setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami korban selama kurun waktu tertentu. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual sejak Mei 2024 hingga tahun 2026. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang dan baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban. Keluarga kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar memperoleh penanganan hukum.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Jum’at (24/6/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Selain mengedepankan proses hukum secara profesional, penyidik juga memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemberian pendampingan selama proses pemeriksaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari menerima Laporan Polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor dan para saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan serta memeriksa terlapor, hingga melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama 12 tahun penjara dan dapat diperberat dengan penambahan sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua terhadap anak kandungnya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan seluruh proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Singkawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.(Red)
Sumber : Humas Polres Singkawang







