Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Mediasi terkait polemik keberadaan kandang ayam di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berakhir tanpa kesepakatan antara masyarakat dan pihak pengusaha.
Mediasi berlangsung pada Selasa (11/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Dharma Bhakti dan difasilitasi Camat Teriak, Thomas Meidyo Putra, S.Sos., M.A.P.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Kandang Ayam yang ditandatangani Camat Teriak, Kepala Desa Dharma Bhakti Jelly Naswadi, S.Pd., perwakilan masyarakat Heronimus, serta pihak kandang, terdapat sejumlah tuntutan dan tanggapan dari kedua belah pihak.
Masyarakat meminta operasional usaha peternakan dihentikan karena dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga Dusun Dungkan. Warga juga meminta agar perizinan usaha kandang ayam dievaluasi hingga, bila ditemukan pelanggaran, dicabut.
Sementara pihak pengusaha meminta diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan dan pembenahan terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
Namun, hingga mediasi berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Warga Pertanyakan Surat Pernyataan 2023
Polemik juga berkembang pada Surat Pernyataan Warga Dusun Dungkan tertanggal 22 November 2023.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya 20 warga yang memberikan tanda tangan dukungan terhadap pembangunan usaha ternak ayam milik Jeremiah dan PT Japfa, dengan catatan kegiatan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dokumen itu juga mencantumkan ketentuan bahwa apabila pemilik usaha melanggar pernyataan yang dibuat pada 22 November 2023, maka pernyataan warga tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Kini, sejumlah warga mempertanyakan penggunaan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Mereka meminta pihak berwenang melakukan klarifikasi dan verifikasi mengenai konteks serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses usaha dan perizinan.
CSR dan Keluhan Kesehatan Jadi Sorotan
Selain persoalan dokumen, warga juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Warga menyebut CSR sejak kandang berdiri pada 2023 baru dilakukan satu kali dan dinilai belum merata.
Ketua RT 01, Indra, menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi menginginkan toleransi terhadap persoalan yang mereka keluhkan.
“Tidak ada lagi toleransi. Sudah ada tiga warga terpapar diare. Kami minta pertanggungjawaban dan penutupan permanen,” tegas Indra.
Klaim mengenai gangguan kesehatan tersebut merupakan keterangan dari masyarakat dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis serta keterangan resmi dari instansi kesehatan terkait.
Pemerintah Minta Pengusaha Diberi Kesempatan Berbenah
Dalam mediasi, Kepala Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang, Dr. Yulianus, S.Hut., M.Si., meminta agar pihak pengusaha masih diberikan kesempatan melakukan pembenahan.
Pertimbangan tersebut antara lain melihat besarnya investasi yang telah dikeluarkan dalam usaha peternakan.
Namun, masyarakat tetap mempertahankan tuntutan agar operasional kandang dihentikan.
Pihak Pengusaha Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha kandang ayam belum memberikan penjelasan kepada awak media mengenai tuntutan warga, persoalan CSR, kompensasi maupun polemik dokumen dukungan warga.
Dalam komunikasi dengan awak media, pihak pengusaha disebut memilih berkomunikasi dengan wartawan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha maupun perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penghentian operasional, dugaan penggunaan tanda tangan warga, pelaksanaan CSR serta persoalan kompensasi yang dipertanyakan masyarakat.
LPKRI dan JAMPA Siap Tempuh Langkah Lanjutan
Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, LPKRI DPW Kalimantan Barat bersama JAMPA dan kuasa hukum Bernardus Doye, S.H., menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
Berita Acara Mediasi rencananya diteruskan kepada Bupati Bengkayang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta DPMPTSP untuk meminta evaluasi terhadap perizinan usaha.
Mereka juga berencana meminta audit lingkungan serta pemeriksaan kesehatan warga melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.
Selain itu, somasi kepada pihak perusahaan disebut akan disiapkan apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat tindakan atau penyelesaian terhadap tuntutan warga.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, polemik kandang ayam di Dusun Dungkan berpotensi berlanjut ke tahapan evaluasi perizinan, pemeriksaan lingkungan dan kesehatan, hingga jalur hukum.
( Rinto Andreas )







