Perkara Warisan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sbs: PS Temukan Perbedaan Keterangan Dokumen dan Lapangan

Corong Publik News, Sambas, Kalbar // – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) tepatnya di Jalan Mohd Hambal Desa Pemangkat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dalam perkara perdata warisan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sbs, pada Kamis (18/9/2026).

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat dan Para Tergugat. Agenda ini dilakukan untuk mencocokkan dalil-dalil yang tercantum dalam gugatan maupun jawaban para pihak dengan kondisi fisik objek tanah yang menjadi sengketa.

Dalam pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah perbedaan antara keterangan dalam dokumen kepemilikan yang diajukan para pihak dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurut Penggugat, perbedaan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

“Terdapat kontradiksi antara dalil Para Tergugat dan bukti tertulis dalam surat kepemilikan mereka. Kami menilai penguasaan terhadap tanah warisan milik kami dilakukan tanpa hak. Kami juga tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menguasai maupun mendirikan bangunan di atas tanah tersebut,” ujar Penggugat di lokasi Pemeriksaan Setempat.

Salah satu pokok persoalan yang menjadi perhatian dalam Pemeriksaan Setempat adalah adanya perbedaan mengenai luas dan batas objek tanah, termasuk kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kondisi fisik objek yang diperiksa disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan gambaran maupun keterangan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan milik Tergugat dan Turut Tergugat.

Selain itu, di lokasi yang diperiksa tidak ditemukan gang dan jalan sebagaimana yang disebutkan atau digambarkan dalam surat kepemilikan yang menjadi bagian dari dokumen perkara.

Perbedaan antara keterangan dalam dokumen dengan kondisi fisik tersebut kemudian menjadi bagian yang perlu dicermati dalam proses pemeriksaan perkara. Penggugat menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan error in objecto atau kekeliruan terhadap objek tanah serta dugaan overlapping atau tumpang tindih objek kepemilikan.

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kekeliruan objek maupun tumpang tindih kepemilikan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Penggugat berharap Pemeriksaan Setempat dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa sehingga perkara tersebut dapat memperoleh titik terang.

“Semoga dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, proses perkara yang selama ini berjalan dapat menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi para pihak,” pungkasnya.

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu bagian dari proses pemeriksaan perkara. Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan agenda persidangan dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diajukan para pihak dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Uray Bernas

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *