Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Pekerjaan normalisasi sungai di Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Selasa (20/10/2026). Di lokasi pekerjaan, awak media tidak melihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, pihak pelaksana, maupun instansi penanggung jawab.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan, terutama apabila proyek tersebut menggunakan anggaran negara atau anggaran daerah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakan uang publik.
Berdasarkan pantauan awak media, pekerjaan pengerukan tanah dan normalisasi alur sungai terlihat berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit di sekitar Jalan Raya Singkawang–Bengkayang, wilayah Desa Suka Maju.
Namun, saat pemantauan dilakukan, papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi yang didokumentasikan. Akibatnya, awak media belum dapat memastikan sumber pendanaan, nilai anggaran, nama kontraktor atau pelaksana, serta instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Tidak adanya informasi yang dapat diketahui langsung di lokasi menimbulkan dugaan minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Meski demikian, status dan sumber pendanaan proyek masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait sebelum dapat disimpulkan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tertentu.
Persoalan transparansi ini perlu dicermati dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 2 ayat (1), undang-undang tersebut menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik yang berada dalam kewenangannya serta memastikan informasi yang disediakan akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi setiap saat, termasuk rencana kerja proyek yang mencakup perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang dibiayai badan publik perlu dapat diakses masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, tidak terlihatnya papan proyek saja belum otomatis membuktikan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diketahui terlebih dahulu sumber anggaran, instansi penanggung jawab, ketentuan teknis yang berlaku bagi pekerjaan tersebut, serta apakah informasi proyek tersedia melalui saluran resmi lainnya.
Saat diwawancarai awak media, salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan mengaku tidak mengetahui pihak yang mengerjakan proyek normalisasi sungai tersebut.
“Saya tidak tahu ini proyek siapa, apakah proyek desa atau proyek kabupaten, saya tidak tahu. Ya, pada intinya kami sebagai warga bersyukur ada proyek di desa kami,” ungkap warga tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa setidaknya warga yang diwawancarai belum memperoleh informasi yang jelas mengenai asal-usul pekerjaan tersebut.
Padahal, informasi mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pembangunan di lingkungannya.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Suka Maju, yang akrab disapa Pak Markas, melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan status pekerjaan, sumber anggaran, dan pihak pelaksana proyek.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirimkan masih menunjukkan tanda centang satu sehingga belum diperoleh tanggapan melalui saluran komunikasi tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kepala desa terlibat dalam dugaan pelanggaran atau merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu.
Awak media berharap Pemerintah Desa Suka Maju, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai beberapa hal penting, antara lain:
1. Apakah pekerjaan normalisasi sungai tersebut menggunakan APBDes, APBD Kabupaten Bengkayang, APBD Provinsi Kalimantan Barat, APBN, atau sumber pendanaan lainnya?
2. Instansi atau pihak mana yang menjadi penanggung jawab kegiatan?
3. Berapa nilai anggaran atau nilai kontrak pekerjaan tersebut?
4. Siapa pelaksana pekerjaan dan berapa volume pekerjaan yang direncanakan?
5. Apakah terdapat ketentuan yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada pekerjaan tersebut, dan jika ada, mengapa papan itu tidak terlihat saat pemantauan?
Klarifikasi atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pelaksanaan pembangunan.
Apabila ditemukan bahwa pekerjaan tersebut dibiayai oleh anggaran pemerintah dan terdapat ketidakpatuhan terhadap kewajiban transparansi atau ketentuan teknis pemasangan papan informasi yang berlaku, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, sumber pendanaan, nilai anggaran, identitas pelaksana, dan instansi penanggung jawab proyek normalisasi sungai tersebut masih belum terkonfirmasi.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala Desa Suka Maju, pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
( Heru )







