Mediasi di Polsek Sungai Raya Kepulauan Berujung Damai, Terlapor Dugaan Penipuan Tanah Cicil Pengembalian Rp50 Juta

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang ditangani Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

Kesepakatan damai itu dicapai pada Kamis (5/11/2026), setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polsek Sungai Raya Kepulauan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor berinisial RH untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang disampaikan pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pada 20 Oktober 2026 oleh seorang warga berinisial HR terkait dugaan penipuan transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan RH, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT aktif di wilayah Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan keterangan HR, dirinya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Nilai tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan yang disebut pernah diminta oleh pihak terlapor dengan alasan untuk keperluan administrasi dan pengurusan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

HR menjelaskan, awalnya dirinya tertarik membeli tanah yang ditawarkan RH karena adanya kebutuhan dana keluarga yang disampaikan oleh pihak terlapor. Selain itu, mekanisme pembayaran yang ditawarkan melalui sistem cicilan selama beberapa bulan tanpa nominal angsuran yang memberatkan menjadi salah satu alasan dirinya menyetujui transaksi tersebut.

Namun, persoalan muncul setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas. Ketika HR melakukan pengecekan ulang terhadap objek tanah yang dibeli, dirinya mengaku menemukan sejumlah patok yang menunjukkan adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.

Bahkan, menurut keterangan pelapor, di atas objek tanah tersebut diketahui telah terbit beberapa sertifikat tanah. HR juga mengaku pernah mengetahui adanya penawaran objek tanah yang sama kepada rekannya, meskipun sebelumnya tanah tersebut telah diperjualbelikan kepadanya.

Sebelum menempuh jalur hukum, HR mengaku telah memberikan kesempatan kepada RH untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian, HR akhirnya memutuskan menyampaikan laporan pengaduan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, yang dipimpin Hatta.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung di hadapan penyidik dan disaksikan pihak-pihak terkait, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak RH menyatakan bersedia mengembalikan uang milik HR yang menjadi pokok permasalahan transaksi dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp50 juta.

Sebagai bentuk komitmen awal, RH menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,5 juta pada hari penandatanganan kesepakatan. Sementara sisa kewajiban pengembalian uang disepakati akan dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan hingga lunas.

Untuk menjamin komitmen tersebut, pihak RH juga menyerahkan satu unit sepeda motor miliknya sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian uang sebagaimana disepakati kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan itu turut ditegaskan bahwa apabila pihak RH tidak memenuhi kewajiban pembayaran selama tiga kali berturut-turut, pihak pelapor bersedia melanjutkan penyelesaian persoalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mewakili kliennya, Hatta bersama tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Sungai Raya Kepulauan, khususnya para penyidik Satreskrim, atas respons dan penanganan terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan.

Pihak kuasa hukum menilai langkah mediasi yang difasilitasi kepolisian menjadi salah satu upaya untuk memberikan ruang penyelesaian bagi kedua belah pihak, sekaligus mendorong adanya pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya rekan-rekan penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, yang telah merespons laporan pengaduan kami dengan baik serta membantu memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan ini melalui pendekatan restorative justice,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan pihak terlapor dapat memenuhi seluruh kewajiban pengembalian uang sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga penyelesaian secara damai benar-benar dapat dilaksanakan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pewarta : Hariadi ( Gilang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *