Hak Kepemilikan Dipertanyakan, Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Dasar Picu konflik

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Perselisihan terkait kepemilikan tanah kembali di pertanyakan melalui putusan sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis (5/11/2026)

Pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat berinisial (M) mendapat sorotan dari kuasa hukum tergugat II, Erick Pasaribu

Saat diwawancarai awak media, Erick mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi yang diperiksa dinilainya belum mampu menjelaskan secara mendalam pokok persoalan sengketa tanah tersebut.

Sengketa ini bermula dari adanya perbedaan klaim kepemilikan antara pihak-pihak yang berselisih. Salah satu pihak diduga mengakui lahan tersebut sebagai miliknya dan berupaya menguasai serta menggarap tanah yang masih dipersoalkan status kepemilikannya.

Menurut dari 3 saksi yang dihadirkan oleh penggugat (M) salah satunya saksi dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) menyatakan bahwa terdapat banyak kesalahan sistem yang mana tidak melalui croscek kembali terkait data yang diberikan, sehingga data yang dikeluarkan terdapat perbedaan tempat kematian

Kemudian dari pernyataan saksi kedua selaku kepala desa setempat menyatakan bahwa ia juga mempersoalkan pembatalan surat pernyataan penggarap yang kemudian berkaitan dengan penerbitan SPT

Persoalan ini penting karena menyangkut keabsahan proses administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa

Selain itu, muncul keterangan dari saksi terakhir yang mewakili penggugat mengenai dugaan intervensi warga

Ia mengaku dekat dengan kerabat penggugat dan tahu betul akan sejarah tanah yang menjadi sengketa saat ini

Agenda persidangan berikutnya di jadwalkan pada 19 November 2026, sebagaimana disampaikan oleh keputusan dari sidang pengadilan Negeri Bengkayang

Pewarta : Dewi Setia Ningsih 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *