Musyawarah Adat Bahas Legalitas SK Tumenggung Iban Sebaruk dan Rencana Langkah Hukum

Corong Publik News, Sintang, Kalbar // – Polemik mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) Tumenggung Adat di wilayah Iban Sebaruk, Kecamatan Ketungau Hulu, semakin mengemuka. Menyikapi hal tersebut, Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat serta warga Desa Bakuan Luyang dan Desa Lubuk Tapang untuk menegaskan sikap dan kewenangan lembaga adat yang dipimpinnya. Pada Senin (8/6/2026)

Musyawarah yang dipimpin Ketua Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang, Drs. Andreas Calon, membahas keberadaan dua kubu Tumenggung Adat yang masing-masing mengantongi SK dari lembaga berbeda. Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang menegaskan bahwa berdasarkan SK yang diterbitkan lembaganya, Jimbai merupakan Tumenggung Adat yang sah untuk wilayah Iban Sebaruk yang meliputi Desa Bakuan Luyang dan Desa Lubuk Tapang.

“Berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang, saudara Jimbai merupakan Tumenggung yang kami kukuhkan untuk wilayah tersebut,” tegas Andreas Calon dalam musyawarah yang berlangsung pada.Minggu (7/6/2026).

Selain membahas legalitas SK, forum juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai meragukan kewenangan Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang dalam menerbitkan SK Tumenggung Adat. Menurut Andreas, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga adat yang memiliki legalitas dan eksistensi yang sah.

“Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang memiliki legalitas yang jelas. Ketika kewenangan lembaga ini dipertanyakan atau dianggap tidak berhak menerbitkan SK, maka hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga adat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Andreas Calon menyebut pihaknya telah dua kali menyampaikan undangan kepada Idit, yang disebut sebagai Humas PT HPI, untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang berkembang. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan disebut belum memenuhi undangan tersebut.

Karena belum adanya klarifikasi, Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang bersama sejumlah tokoh masyarakat menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya menjaga marwah lembaga adat.

“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Namun karena tidak ada tanggapan maupun kehadiran dalam undangan yang telah kami sampaikan, maka langkah hukum menjadi salah satu opsi yang sedang kami pertimbangkan,” kata Andreas.

Musyawarah tersebut juga menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait hubungan kemitraan dengan perusahaan perkebunan, pengelolaan koperasi, serta berbagai persoalan sosial lainnya yang dinilai memerlukan perhatian bersama.

Tokoh-tokoh masyarakat yang hadir berharap polemik mengenai SK Tumenggung Adat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan adat yang berlaku sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Idit maupun pihak PT HPI terkait pernyataan dan rencana pelaporan yang disampaikan dalam musyawarah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Rinto Andreas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *