Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah lokasi, baik di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun praktik yang dikenal masyarakat sebagai “kencing di jalan”, dinilai patut dipertanyakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan Pertamina Kalimantan Barat dalam mengatur distribusi dan melakukan pengawasan BBM bersubsidi.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, Sabtu (13/6/2026) malam.
Menurut Herman, pada dasarnya pengawasan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, bukan hanya ketika ditemukan dugaan pelanggaran atau setelah muncul laporan masyarakat. Termasuk dalam hal dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki merah ke tangki biru yang diperuntukkan bagi BBM non-subsidi atau kebutuhan industri.
“Peristiwa ini sudah menjadi konsumsi publik dan viral. Namun, respons yang dinilai lambat dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai keseriusan Pertamina Kalbar dalam melakukan pengawasan. Publik melihat belum adanya langkah konkret yang signifikan sehingga justru memperburuk situasi,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Herman, pengawasan yang dilakukan Pertamina sebagai pihak yang mendapat mandat dalam distribusi BBM harus bersifat preventif dan melekat secara terus-menerus (continuous monitoring).
“Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif dan baru dilakukan setelah ada laporan warga, gejolak sosial, atau ketika kasus telah viral di media sosial. Pola pengawasan yang pasif dapat menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan deteksi dini (early warning system),” katanya.
Terkait dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki merah ke tangki biru, Herman menilai apabila terbukti benar, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketika dugaan modus seperti ini sudah menjadi pembahasan luas di masyarakat, namun respons yang diberikan dinilai lambat, maka muncul pertanyaan apakah hal tersebut disebabkan oleh kendala teknis dalam pengawasan atau faktor lainnya. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Herman menambahkan, respons yang lambat dan langkah-langkah yang dinilai hanya bersifat formalitas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut juga berpotensi melukai rasa keadilan, mengingat BBM bersubsidi dibiayai oleh negara untuk membantu masyarakat dan sektor produktif tertentu.
“Pertamina Kalbar tidak dapat mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM, setiap bentuk kelambatan atau sikap pasif dalam merespons dugaan penyimpangan perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” kata Herman.
Oleh karena itu, Herman mendorong dilakukannya audit terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Selain itu, aparat penegak hukum juga dinilai memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
( Heru )







