Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Seorang ibu berinisial SW, didampingi tim hukum Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Singkawang, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Singkawang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/164/VI/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.36 WIB.
Berdasarkan keterangan didalam surat pengaduan pelapor, dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan suami SW sekaligus ayah tiri korban. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam rentang waktu April 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Hatta.S.H, Ketua Law Firm Lancang Kuning Khatulistiwa mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada pelapor guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan hukum serta hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendampingi pelapor untuk memastikan laporan ini dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan cepat, profesional, dan berperspektif perlindungan anak. Oleh karena itu, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Selain proses hukum, kami pendamping juga mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan pasca peristiwa yang dilaporkan.
“Perlu ditegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap pengaduan dan penanganan awal oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hatta.S.H
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap anak, yang merupakan kelompok rentan dan memiliki hak untuk tumbuh serta berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan
( Heru )







