Dugaan Gudang Penampungan BBM Subsidi di Simpang Empat Nanga Tayap Jadi Perhatian Publik

Corong Publik News, Ketapang, Kalbar // – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ketapang. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada Sabtu (13/6/2026), ditemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 yang berada di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam penelusuran tersebut, tim media mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM dalam jumlah tertentu. Informasi mengenai aktivitas tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang berada di sekitar lokasi.

Menurut keterangan beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang terorganisir, mulai dari pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah. Di tengah masyarakat juga berkembang informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pelaku usaha yang disebut-sebut mengelola penampungan BBM subsidi. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Seluruh informasi yang diperoleh media saat ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut. Bahkan, berkembang dugaan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, dan pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Nanga Tayap terkait informasi dugaan penampungan dan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Nanga Tayap menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan media dan menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Kapolsek juga menyebut pihaknya akan menelusuri informasi terkait dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan keberadaan lokasi penampungan BBM di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap yang disebut berada tidak jauh dari kantor Polsek dan Koramil Nanga Tayap.

Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:

1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
3. Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
4. Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
6. Potensi terjadinya tindak pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Sampai saat ini belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.788.12, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun demikian, penerapan pasal pidana hanya dapat dilakukan setelah adanya proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian yang sah menurut hukum.

Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Kabupaten Ketapang ditingkatkan. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, dan Pertamina melakukan evaluasi serta pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional.(Red)

Sumber : Tim Media

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *