Dugaan Aktivitas Penyelundupan di Perbatasan Jagoi Babang Kembali Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Tata kelola pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia kembali menjadi perhatian publik. Wilayah perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Serikin, Malaysia, ditengarai masih menjadi salah satu titik rawan aktivitas penyelundupan lintas negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan yang terorganisir dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Di tengah masyarakat berkembang istilah “Bisnis Kompeny” yang merujuk pada dugaan adanya pola pengendalian tertentu terhadap lalu lintas barang ilegal yang keluar dan masuk melalui jalur perbatasan.

Sejumlah komoditas yang disebut-sebut terkait dengan dugaan aktivitas tersebut antara lain:

– Barang kebutuhan pokok dan gas elpiji bersubsidi;

– Kendaraan bermotor, suku cadang, dan perangkat elektronik tanpa dokumen resmi;

– Komoditas bernilai tinggi, termasuk dugaan penyelundupan emas melalui jalur perbatasan Jagoi Babang menuju Malaysia;

– Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berpotensi menyasar kelompok rentan.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah seluruh dugaan tersebut.

Beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal yang terus berulang di kawasan perbatasan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Jagoi Babang.

Masyarakat berharap aparat berwenang tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga berperan dalam mengendalikan atau memfasilitasi praktik penyelundupan.

Seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan kepada redaksi, pada Senin (22/6/2026), bahwa penegakan hukum di kawasan perbatasan dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

“Kami berharap pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Selama ini yang terlihat hanya pelaku kecil atau kurir yang ditindak, sementara dugaan jaringan besar di belakangnya belum tersentuh secara signifikan,” ujar sumber tersebut.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya:

1. Aparat penegak hukum dan Satgas Perbatasan terkait dugaan aktivitas penyelundupan dan upaya penindakan di kawasan perbatasan;

2. Pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang terkait mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang yang melintas di wilayah perbatasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapannya Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, bantahan, atau penjelasan tambahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi

Persoalan di perbatasan Jagoi Babang tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyelundupan barang, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan negara di kawasan strategis yang menjadi beranda terdepan Indonesia. Berbagai dugaan aktivitas ilegal yang terus menjadi perbincangan publik menuntut adanya langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan menyeluruh, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan di wilayah perbatasan dapat terjaga.

Sumber : Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *