Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas Anjungan–Karangan–Simpang Tiga–Bengkayang–Sanggau Ledo–Seluas hingga perbatasan Sarawak, Malaysia, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp44,75 miliar dan dikerjakan oleh PT Surya Murakabi Abadi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pekerjaan bronjong di Kampung Lengkunut, Dusun Semade, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, ditemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Di lokasi, awak media menemukan kawat bronjong yang tampak mengalami korosi atau berkarat. Kawat tersebut juga terlihat dilapisi cat berwarna menyerupai lapisan galvanis. Selain itu, susunan batu pengisi bronjong di beberapa titik terlihat tidak tersusun rapi dan sebagian material berada di luar kotak kawat bronjong.
Temuan lainnya terdapat pada pekerjaan penimbunan badan jalan dan pengaspalan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi kontrak.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Secara teknis, pekerjaan preservasi jalan Nasional wajib mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, baik dari aspek penggunaan material, metode pelaksanaan, maupun sistem pengendalian mutu pekerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, pada Minggu (27/6/2026) menegaskan, bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan penyimpangan wajib dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Menurut Herman, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontraktual.
“Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Herman juga menjelaskan bahwa kualitas material konstruksi harus dibuktikan melalui serangkaian pengujian teknis, baik di laboratorium maupun di lapangan, seperti Sand Cone Test, uji kadar air, uji kepadatan, dan pengujian lainnya sesuai standar yang dipersyaratkan.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini didasarkan pada hasil penelusuran di lapangan dan disajikan secara berimbang, akurat, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, ucap Herma Hofi Munawar
Terkait temuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas BPJN Kalimantan Barat telah memberikan klarifikasi. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada BPJN Kalimantan Barat, PT Surya Murakabi Abadi selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut dan menyampaikan setiap informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi demi kepentingan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Sumber : Yulizar Lapan6online
( Heru )







