Corong Publik News, Indramayu, Jabar // – Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pada Selasa (23/6/2026), tim media melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi. Di lokasi, awak media mengaku melihat sebuah kendaraan berwarna hitam jenis Xenia keluar dari area gudang serta sebuah mobil boks berada di dalam lokasi tersebut.
Saat berupaya melakukan konfirmasi, awak media mengaku tidak diperkenankan masuk ke area gudang oleh seseorang yang diduga sebagai penjaga lokasi.
Atas temuan tersebut, tim media kemudian melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polres Indramayu.
Sekitar dua jam kemudian, sejumlah personel dari Polres Indramayu mendatangi lokasi bersama awak media. Namun, pintu gerbang gudang dalam keadaan terkunci sehingga petugas belum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di dalam area tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media juga mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar keluar masuk lokasi tersebut pada waktu-waktu tertentu. Selain itu, beredar informasi bahwa gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut berinisial G. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ditemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi, tentu hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar salah seorang sumber.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lain yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Selain lokasi di Kecamatan Jatibarang, awak media juga mengaku menemukan titik lain di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi dan disebut berkaitan dengan seseorang berinisial N. Informasi tersebut, menurut awak media, telah disampaikan kepada salah satu anggota Polres Indramayu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” kata sumber tersebut.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.(Red)







