Bupati Bengkayang Turun Langsung ke Lahan Plasma Karimunting, Tegaskan Hak Masyarakat Harus Dilindungi

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., turun langsung meninjau lahan perkebunan plasma milik warga di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Jumat (10/7/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan status dan kondisi lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan pihak Agrinas Palma Nusantara serta Satgas PKH.

Bupati tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pihak terkait. Dalam peninjauan tersebut, ia melihat langsung kondisi fisik lahan milik warga yang tergabung dalam Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware.

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Bengkayang itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebastianus Darwis menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk menjadi penengah serta mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Menurutnya, hak-hak masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware harus tetap mendapat perlindungan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Hak masyarakat harus dipastikan tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Bupati juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Ia berharap semua pihak menghormati mekanisme yang sedang ditempuh pemerintah melalui proses verifikasi data dan mediasi.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama instansi terkait terus melakukan verifikasi data serta memfasilitasi mediasi guna memastikan penyelesaian sengketa lahan plasma di Desa Karimunting dapat dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pemerintah berharap proses penyelesaian ini dapat segera mencapai titik terang sehingga hak-hak masyarakat terlindungi dan iklim investasi maupun pembangunan daerah tetap berjalan secara harmonis.

( Rinto Andreas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *