Ditegur Parkir di Fasum, Andi Syarif Kecam Sikap Arogan Pemilik Sparepart Proton Motor Sakok dan Pilih Jalur Hukum

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Tokoh publik Kota Singkawang, Andi Syarif, mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak menyenangkan dari pemilik sebuah toko sparepart Proton Motor di kawasan Sakok, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Andi Syarif menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Sabtu (29/8/2026). Ia menegaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama keluarga berhenti untuk beristirahat dan makan. Saat itu, mobil pribadinya diparkirkan di area yang menurutnya merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).

Andi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menguasai ataupun menggunakan area tersebut untuk kepentingan pribadi dalam waktu lama. Ia hanya berhenti sementara untuk beristirahat dan makan bersama keluarga.

Namun, situasi tersebut berubah setelah dirinya mendapat teguran dari pemilik toko sparepart. Menurut Andi, teguran tersebut disampaikan dengan kata-kata yang dinilainya tidak pantas dan terkesan arogan.

«“Saya sangat menyayangkan sikap pemilik toko sparepart tersebut. Menurut saya, cara menyampaikan teguran tidak seharusnya dilakukan dengan kata-kata yang terkesan arogan dan tidak menyenangkan,” ujar Andi.»

Andi menilai, jika benar area tersebut merupakan fasilitas umum, maka penggunaannya harus mengacu pada aturan dan peruntukannya, bukan berdasarkan kepentingan atau klaim sepihak pihak tertentu.

Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang dinilainya seolah-olah membatasi masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.

«“Setahu saya, fasilitas umum diperuntukkan bagi masyarakat. Saya hanya berhenti sebentar untuk istirahat dan makan bersama keluarga, bukan menggunakan tempat itu untuk kepentingan pribadi dalam waktu lama. Kalau memang ada aturan yang melarang, tentu harus disampaikan dengan cara yang baik dan berdasarkan aturan, bukan dengan sikap yang terkesan arogan,” tegasnya.»

Andi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diperlakukan semena-mena, terlebih ketika persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Menurutnya, perbedaan kepentingan maupun persoalan penggunaan lahan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat merasa takut atau terintimidasi hanya karena menggunakan fasilitas yang memang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Kalau ada persoalan, mari selesaikan berdasarkan aturan, bukan dengan cara-cara yang dapat merugikan atau merendahkan masyarakat,” katanya.

Andi Syarif kemudian menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Selatan. Langkah itu, menurutnya, ditempuh agar persoalan tersebut dapat ditangani melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

«“Saya sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Singkawang Selatan. Saya berharap persoalan ini ditangani secara profesional sesuai aturan. Jangan ada pihak yang merasa bisa bertindak semena-mena terhadap masyarakat,” tegas Andi.»

Ia menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Andi berharap aparat dapat mengusut persoalan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, saya menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. Saya ingin persoalan ini terang dan jelas. Jika ada aturan yang dilanggar, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, semua pihak juga harus menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.

( Heru )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *