Anggaran Pendidikan Singkawang tahun 2026 Rp44,18 Miliar, Dino Santana Mengajak Masyarakat Ikut Mengawasi Transparansi Penggunaannya

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut menjadi perhatian Dino Santana, Ketua Koordinator Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) sekaligus Wakil Pimpinan Umum Media Corong Publik News, menyikapi informasi anggaran pendidikan Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam aplikasi INAPROC.

Berdasarkan tangkapan layar pada menu Data Realisasi INAPROC, untuk satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang tercatat sebanyak 409 paket dengan total nilai Rp44.183.062.979.

Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi masyarakat untuk mengenali perencanaan dan pelaksanaan belanja pemerintah, khususnya pada sektor pendidikan. Dengan adanya akses terhadap informasi publik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal penggunaan anggaran agar sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi sekolah, tenaga pendidik, serta peserta didik.

Dino Santana mengajak masyarakat Kota Singkawang untuk menjadikan pengawasan anggaran sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar kegiatan mengkritik pemerintah.

“Pengawasan anggaran merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai masyarakat. Mari bersama-sama mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Pengawasan yang baik harus dilakukan dengan melihat data, memahami informasi, serta mengedepankan fakta,” ujar Dino.

Tujuh Paket Bernilai Besar Menjadi Perhatian Bersama

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, terdapat tujuh paket pengadaan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)-BOS Reguler pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercantum dalam data yang dihimpun.

Tujuh paket berikut merupakan sebagian data yang dipilih karena memiliki nilai relatif besar, bukan keseluruhan paket yang tercatat pada satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

1. Paket Kode 10293769000

Nama paket: Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

Nilai paket: Rp6.657.573.130

2. Paket Kode 10293331000

Nama paket: Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

Nilai paket: Rp3.314.312.490

3. Paket Kode 10293772000

Nama paket: Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama

Nilai paket: Rp2.405.449.920

4. Paket Kode 10293771000

Nama paket: Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

Nilai paket: Rp1.733.403.200

5. Paket Kode 10293336000

Nama paket: Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama

Nilai paket: Rp1.433.040.351

6. Paket Kode 10293770000

Nama paket: Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

Nilai paket: Rp1.117.991.838

7. Paket Kode 10293335000

Nama paket: Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, Subkegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

Nilai paket: Rp959.164.200

Total nilai dari ketujuh entri tersebut mencapai Rp17.620.934.129 yang bersumber dari APBD singkawang. Angka ini merupakan penjumlahan nilai paket yang tercantum dalam data, bukan total keseluruhan anggaran pendidikan dan bukan pula pernyataan bahwa seluruh nilai tersebut telah direalisasikan sebagai belanja.

Penyampaian rincian tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali informasi anggaran dan mendorong perhatian bersama terhadap pelaksanaannya. Data pengadaan dapat menjadi titik awal untuk memahami kegiatan yang direncanakan, sedangkan penilaian atas realisasi dan manfaatnya perlu mengacu pada dokumen pelaksanaan serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas dan Sekolah Diminta Menjaga Amanah serta Keterbukaan

Dino juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang serta seluruh pihak sekolah yang menerima atau mengelola dana pendidikan untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kebutuhan peserta didik, dan menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya bagian dari kewajiban administratif, melainkan juga sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Ia berharap setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana hingga pertanggungjawaban, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana pendidikan harus dipandang sebagai amanah yang manfaatnya harus dirasakan oleh peserta didik dan lingkungan sekolah. Karena itu, kami meminta dinas terkait dan seluruh pihak sekolah untuk mengelola anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat hendaknya disampaikan sesuai ketentuan agar publik dapat memahami penggunaannya,” ungkap Dino.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun permohonan informasi melalui saluran resmi apabila membutuhkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran. Dengan komunikasi yang terbuka, pengawasan dapat berjalan secara konstruktif dan membantu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Pengawasan Masyarakat Memiliki Dasar Hukum

Ajakan pengawasan tersebut sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong badan publik menjalankan keterbukaan dan pertanggungjawaban informasi.

Kedua, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini mengatur peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk hak memperoleh dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Landasan hukum tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, pengawasan hendaknya mengedepankan data yang dapat diverifikasi, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban setiap pihak.

Bersama Mengawal Pendidikan Kota Singkawang

Dino menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan sosial adalah mendorong pengelolaan anggaran yang semakin baik, bukan membangun prasangka terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, pemerintah, sekolah, media, organisasi masyarakat, dan warga dapat mengambil peran masing-masing untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang sehat. Masyarakat dapat mengikuti informasi anggaran, meminta penjelasan melalui mekanisme resmi, serta menyampaikan saran yang membangun demi kepentingan pendidikan.

“Harapan kami, seluruh anggaran pendidikan dapat dikelola dengan amanah, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Mari kita bangun budaya pengawasan yang sehat, berlandaskan data dan hukum, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Ketika pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan perannya, kepercayaan publik dan kualitas pelayanan pendidikan dapat terus diperkuat,” tutup Dino Santana.

Melalui fungsi kontrol sosial ini, AGMPS dan Media Corong Publik News mendorong masyarakat untuk menjadikan informasi anggaran sebagai sarana pengawasan yang konstruktif. Tujuannya bukan membangun prasangka, melainkan memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan pendidikan masyarakat Kota Singkawang.

Catatan redaksi: Data 409 paket dengan total nilai Rp44.183.062.979 merujuk pada tangkapan layar menu Data Realisasi INAPROC Tahun Anggaran 2026 untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Tujuh paket yang ditampilkan merupakan sebagian data yang disampaikan kepada redaksi karena nilai paketnya relatif besar.

Rincian tersebut disajikan sebagai informasi dan bahan partisipasi publik, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran. Nilai paket, realisasi belanja, serta manfaat kegiatan merupakan hal yang berbeda dan perlu dipahami berdasarkan dokumen masing-masing.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *